
{"id":29371,"date":"2019-01-15T21:03:49","date_gmt":"2019-01-15T14:03:49","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=29371"},"modified":"2019-01-15T21:06:15","modified_gmt":"2019-01-15T14:06:15","slug":"berpegang-surat-edaran-dishub-sumsel-truk-pengangkut-batubara-masih-melintas-di-jalan-umum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/berpegang-surat-edaran-dishub-sumsel-truk-pengangkut-batubara-masih-melintas-di-jalan-umum\/","title":{"rendered":"Berpegang Surat Edaran Dishub Sumsel, Truk Pengangkut Batubara Masih Melintas di Jalan Umum"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong>-Ada aturan larangan pengangkutan batubara melalui jalan umum yang tertuang dalam Pergub nomor 74 tahun 2018, ternyata belum diindahkan para pengusaha transportir batubara.<\/p>\n<p>Pasalnya, masih banyak truk-truk pengangkut batubara yang kucing-kucingan melintas di jalan nasional khususnya di wilayah Kabupaten Lahat. Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah menyatakan, aktivitas itu sudah melanggar Perda nomor 5\u00a0 tahun 2011 dan Pergub nomor 74 tahun 2018 tentang larangan pengangkutan batubara melalui jalan umum.<\/p>\n<p>&#8220;Gubernur harus\u00a0 bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut karena gubernur sudah mengeluarkan Pergub untuk memberhentikan angkutan batubara yang melalui jalan negara. Truk batubara yang melintas di jalan negara sudah bertentangan dengan Perda No 5 Tahun 2011,&#8221; ujarnya, Selasa (15\/01).<\/p>\n<p>Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, adanya surat edaran dari Dishub Sumsel tentang toleransi angkutan batubara jarak pendek, juga tidak benar. &#8220;Ketika gubernur sudah mengeluarkan aturan, maka aturan tersebut harus dipatuhi. Kalau tidak, sama saja pelanggaran terhadap perda dan pergub,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Dari hasil pantauannya, masih ada mobil yang mengakut batubara dari kabupaten Lahat menuju kearah Lampung melalui jalan lintas Palembang-Lahat. Informasi dari Mamad (41), warga Kepur Merapi, Kabupaten Muara Enim, juga membenarkan bahwa masih ada angbara yang melintas menuju kearah Lampung.<\/p>\n<p>&#8220;Saat ini angkutan batubara masih lewat jalan lintas ini, mulai pukul 18.00WIB hingga pukul 05.00WIB. Sebab tidak ada jalan lain yang bisa dilalui angkutan batubara, baik menuju stasiun full yang akan diangkut menggunakan kereta api. Bahkan ada juga angkutan yang menggunakan mobil <em>dump truck<\/em> mengakut batubara ke Lampung,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Warga Kecamatan Merapi, Ian (40) menuturkan, bahwa untuk angkutan batubara menuju stasiun dengan jarak 5 &#8211; 15 kilometer masih menggunakan jalan negara. Apalagi, diperkuat dengan adanya surat edaran Dishub Sumsel yang memperbolehkan angkutan batubara melintas dengan jarak pendek.<\/p>\n<p>\u201cDengan adanya aturan dari Dishub itu, perusahaan mengakut batubara menggunakan dam\u00a0 truk besar\u00a0 dengan muatan mencapai 35 ton. Ini sangat tidak adil, kami yang selama ini mengangkut batubara menggunakan <em>dump truck<\/em> kecil sudah tidak dipakai lagi oleh perusahaan batubara. Sekarang 3.000 unit mobil <em>dump truck<\/em> yang tidak lagi dapat mengangkut batubara,&#8221; tandasnya. (tul)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Ada aturan larangan pengangkutan batubara melalui jalan umum yang tertuang dalam Pergub nomor 74 tahun 2018, ternyata belum diindahkan para pengusaha transportir batubara. Pasalnya, masih banyak truk-truk pengangkut batubara yang kucing-kucingan melintas di jalan nasional khususnya di wilayah Kabupaten Lahat. Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah menyatakan, aktivitas itu sudah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29373,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[9],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/01\/truk-batubara.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-7DJ","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29371"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29371"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29371\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29376,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29371\/revisions\/29376"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29373"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29371"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29371"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29371"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}