
{"id":29390,"date":"2019-01-16T15:33:14","date_gmt":"2019-01-16T08:33:14","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=29390"},"modified":"2019-01-16T15:33:14","modified_gmt":"2019-01-16T08:33:14","slug":"kemendikbud-terapkan-sistem-zonasi-penerimaan-peserta-didik-baru-2019-2020","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/kemendikbud-terapkan-sistem-zonasi-penerimaan-peserta-didik-baru-2019-2020\/","title":{"rendered":"Kemendikbud Terapkan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2019\/2020"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong>-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019\/2020 mendatang.<\/p>\n<p>Penerapan zonasi tersebut setelah pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019\/2020.<\/p>\n<p>\u201cSistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud, dalam untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya,\u201d kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15\/01).<\/p>\n<p>Muhadjir Effendy mengungkapkan, secara umum tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019, dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya.<\/p>\n<p>Untuk tahun ajaran baru mendatang, sambungnya, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).<\/p>\n<p>\u201cNah yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru ini, bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Muhadjir Effendy menyampaikan, salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. \u201cTahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah\/Pemerintah daerah,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Terhadap kualitas pendidikan dengan penerapan PPDB yang menggunakan sistem zonasi itu, Muhadjir Effendy menerangkan, PPDB itu hanya salah satu saja. Nantinya, termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan diselesaikan. Berikut program wajib belajar 12 tahun yang akan dilaksanakan dengan menggunakan basis zonasi. Pihaknya berharap, dengan adanya perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini, sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing.<\/p>\n<p>\u201cKita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Muhadjir Effendy mengimbau, agar pemerintah daerah segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Kemudian pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019. \u201cKita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah,\u201dimbaunya.<\/p>\n<p>Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019\/2020 ini, tambahnya, terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. (tul)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019\/2020 mendatang. Penerapan zonasi tersebut setelah pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29391,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9,75],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/01\/Mendikbud.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-7E2","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29390"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29390"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29390\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29392,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29390\/revisions\/29392"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29391"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29390"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29390"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29390"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}