
{"id":30912,"date":"2019-02-14T21:38:37","date_gmt":"2019-02-14T14:38:37","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=30912"},"modified":"2019-02-14T22:52:23","modified_gmt":"2019-02-14T15:52:23","slug":"pemilu-2019-ke-mana-arah-suara-warga-tegal-binangun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pemilu-2019-ke-mana-arah-suara-warga-tegal-binangun\/","title":{"rendered":"Pemilu 2019, Kemana Arah Suara Warga Tegal Binangun"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> \u2013 Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menyisakan waktu kurang lebih dua bulan lagi. Namun persoalan administrasi di kawasan Tegal Binangun, belum ada keputusan hukum apakah masuk wilayah Kota Palembang, atau Kabupaten Banyuasin.<\/p>\n<p>Secara administrasi, kawasan tersebut masuk wilayah Banyuasin, dengan diresmikannya Kelurahan Jakabring Selatan, Kecamatan Rambutan. Walauoun, mendapat penolakan dari sejumlah warga di daerah tersebut dan tetap menginginkan masuk wilayah administrasi Kota Palembang.<\/p>\n<p>Lurah Jakbaring Selatan, Thohirin AR kepada fornews.co menyampaikan,\u00a0 bahwa pendudukan di kawasan ini tidak dipungkiri banyak yang secara administrasi memegang e-KTP Palembang.<\/p>\n<p>\u201cMasalah pencoblosan Pemilu mendatang, seperti pada Pilkada serentak (2018) lalu, ada arahan dari Asisten Pemkab Banyuasin, bahwa warga di sini dipersilahkan menyalurkan hak politiknya berdasarkan KTP atau KK (Kelurahan Plaju Darat dan 15 Ulu), silahkan ke wilayah (TPS) sesuai ketentuan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dijelaskan juga, terkait hak politik warga di daerah tersebut, ada kesepatan dari kedua daerah (Pemkot Palembang dan Kabupaten Banyuasin) agar tidak memperuncing permasalahan. Hal itu terungkap pada pertemuan yang dihadiri pemerintah dari kedua belah pihak, KPU Bawaslu, dan PPK termasuk dirinya .<\/p>\n<p>\u201cDalam pertemuan itu diusulkan oleh Kabag Hukum Pemkab Banyuasin (Ali Sadikin) saat itu, agar kawasan tersebut tidak didirikan TPS untuk menciptakan kondusifitas. Dengan solusi, penyelenggara di tingkat PPK kelurahan baik Plaju Darat, 15 Ulu mendirikan di batas wilayah. Untuk Jakabaring Selatan, menginduk pada TPS 16 di Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>\u201cMengenai jumlah Daftar Mata Pilih (DPT) di wilayah Jakabaring Selatan, ini tetap mengacu pada data lama, yakni mencapai kurang lebih 1.878 dari total pendudukan berkisar 20.000 lebih,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Lebih jauh diterangkannya, bahwa Kelurahan Jakarbaring Selatan, hasil dari pemekaran dari Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, berdasarkan Perda Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2016, yang diresmikan pada 15 November 2017.<\/p>\n<p>\u201cDan itu mengacu dalam pemetaan berdasarkan batas wilayah, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988. Itu sudah jelas, bahwa wilayah ini ketika itu wilayah Kabupaten Muba, kemudian di 2002 dilakukan pemekaran menjadi Kabupaten Banyuasin, secara otomatis menjadi masuk wilayah administrasi Banyuasin,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Masih kata Thohirin, pada 3 September 2018 kode wilayah Jakabaring selatan, telah terbit. \u201cAlhamdulillah sampai hari ini bahwa segala sesuatu berkat doa kita bersama, legowo dan menerima kelurahan ini. Nah permasalahan bahwa ada yang menginginkan masuk Kota Palembang, silahkan. Saya mengutip kata bupati saat itu (Supriono), silahkan saja asalkan sesuai peraturan yang berlaku,\u201d imbuhnya, seraya mengatakan, pihaknya memiliki bukti konkret ada soal batas wilayah.<\/p>\n<p>Sementara, Komisioner KPU Banyuasin Divisi SDM, Sosialiasi dan Pemas, Mubarok mengatakan, mengenai wilayah pemilihan Jakabaring Selatan atau Tegal Binangun, di Pemilu 2019 memang tidak ada perhatian secara khusus. Bahkan dirinya juga tidak menyebutkan secara rinci potensi suara yang ada di wilayah tersebut.<\/p>\n<p>\u201cMengenai prioritas dalam Pemilu 2019 ini, semua kita perlakukan sama hingga ke pelosok terpencil sekalipun menjadi fokus kami,\u201d katanya, Kamis (14\/02).<\/p>\n<p>Menyinggung terkait adanya usulan kawasan tersebut Jakabaring Selatan, untuk tidak didirikan TPS, dirinya juga tidak tahu persis. Hanya saja dijelaskan bahwa untuk mendirikan TPS itu syaratnya di kawasan tersebut harus minimal memiliki jumlah DPT 300 jiwa (untuk satu TPS).<\/p>\n<p>\u201cIni merupakan aturan bakunya. Kalaupun di kawasan tersebut jumlah mata pilihnya menacapai 1.000 lebih, tentunya harus ada TPS,\u201d jelasnya, seraya mengatakan kalau pihaknya akan mengidentifikasi berapa jumlah TPS yang akan di dirikan.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan ini, Mubarok menyebutkan, secara global jumlah DPT di Kabupaten Banyuasin mencapai 597.904 mata pilih. \u201cDari jumlah tersebut, masih ada kemungkinnan untuk bertambah, dari DPTB dan DPK,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p><strong>Potensi Suara Tidak Sah<\/strong><\/p>\n<p>Melihat konflik batas wilayah (Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin) di Tegal Binangun, tersebut Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik Sumsel, Bagindo Togar Butar-Butar mengatakan, bahwa secara politik, suara di kawasan tersebut bisa tidak sah.<\/p>\n<p>&#8220;Secara politik, jelas masyarakat di sana yang dirugikan. Karena kalau tidak ada kejelasan secara hukum, terkait batas wilayah, suara di sana tidak sah. Karena batas wilayah ini sangat penting,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Pada Pemilu 2019 ini, Alumni FISIP Unsri ini menjelaskan, bagi Caleg DPRD tingkat 1 (provinsi) maupun tingkat 2 (kabupaten\/kota) jelas akan menjadi sia-sia melakukan sosialiasi di kawasan tersebut.<\/p>\n<p>Prsoalan ini, ungkapnya, sudah terjadi berlarut-larut dan hal ini terjadi karena sikap egois, lalainya serta tidak kapablenya elit politik lokal.<\/p>\n<p>Di akui, sebagai kawasan berkembang dan sedang pesat pembangunannya, wilayah ini sangat seksi dengan nilai komersil yang luar biasa. Semua menginginkan kawasan tersebut menjadi bagian wilayahnya karena bisa mendongkrak pendapatan daerah.<\/p>\n<p>\u201cTapi lagi-lagi pemerintah harus mencermati dampak yang ditimbulkan,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Adapun untuk menyelesaikan persoalan ini, yang paling tepat harus segera melakukan adanya pertemuan kedua DPRD kabupaten\/kota ini. Di sampaikan, wilayah itu menyangkut administrasi kependudukan dan penyebaran penduduk. Dengan kata lain, sebaran penduduk sangat berpengaruh. Sebagaimana diketahui, selama ini masuk Palembang. Lantas pertanyaannya, yang masuk Banyuasin, ini yang bagaimana? Itu perlu diperjelas.<\/p>\n<p>\u201cKalaupun belum memiliki putusan hukum, yang bisa dilakukan itu keputusan politik. Dan ini yang memungkinkan untuk ditempuh. Karena untuk proses hukum itu tidaklah mudah serta memakan waktu lama,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Sambung Bagindo, keputusan hukum itu bisa ditempuh dan dirumuskan ketika keputusan politik ditempuh. \u201cKarena hukum itu sama kita tahu, merupakan produk politik. Kalau tidak diselesaikan kasihan rakyat, yang hanya menjadi korban,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Pantauan di lapangan, di kawasan tersebut, memang tidak terlihat adanya alat peraga kampanye (APK) bagi Caleg Banyuasin. Sebaliknya, APK diisi oleh Caleg DPRD Kota Palembang, dan DPRD Provinsi Dapil Palembang 2. (ibr)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menyisakan waktu kurang lebih dua bulan lagi. Namun persoalan administrasi di kawasan Tegal Binangun, belum ada keputusan hukum apakah masuk wilayah Kota Palembang, atau Kabupaten Banyuasin. Secara administrasi, kawasan tersebut masuk wilayah Banyuasin, dengan diresmikannya Kelurahan Jakabring Selatan, Kecamatan Rambutan. Walauoun, mendapat penolakan dari sejumlah warga di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":30914,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[6],"tags":[9027,24],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/02\/images-1.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-82A","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30912"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30912"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30912\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30923,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30912\/revisions\/30923"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/30914"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30912"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30912"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30912"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}