
{"id":30929,"date":"2019-02-15T10:25:15","date_gmt":"2019-02-15T03:25:15","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=30929"},"modified":"2019-02-15T12:29:32","modified_gmt":"2019-02-15T05:29:32","slug":"akui-bb-narkoba-miliknya-aiptu-budi-tuding-penangkapannya-penuh-rekayasa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/akui-bb-narkoba-miliknya-aiptu-budi-tuding-penangkapannya-penuh-rekayasa\/","title":{"rendered":"Akui BB Narkoba Miliknya, Aiptu Budi Tuding Penangkapannya Penuh Rekayasa"},"content":{"rendered":"<p><b>BATURAJA, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Ada yang menarik pada sidang perdana Aiptu Budi Risvayanda yang digelar di PN Baturaja, Kamis (14\/02) sore. Meski mengakui barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah itu miliknya, namun Budi menuding penangkapannya oleh Satres Narkoba Polres OKU penuh rekayasa.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal itu diungkapkan Budi pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari anggota Satres Narkoba Polres OKU yang menangkapnya beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, terdakwa Aiptu Budi mengakui seluruh barang bukti dari ratusan butir pil ekstasi dan sabu yang juga dihadirkan di persidangan memang miliknya. Namun Budi menyangkal jika barang bukti yang disita itu berasal dari kurirnya. Budi menegaskan jika polisi menemukan barang bukti langsung dari dirinya. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Budi juga membantah keterangan para saksi dari Satres Narkoba Polres OKU dan Saksi R yang juga salah satu tersangka. Menurut Budi, keterangan para saksi penuh rekayasa.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Keterangan saksi saksi termasuk R semua rekayasa. Tidak ada lewat kurir, semua ambil barang (narkoba) ke saya langsung,\u201d ujar terdakwa Aiptu Budi dihadapan majelis hakim yang diketuai Deddy Irawan. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Penangkapan terdakwa Budi bermula dari pengembangan atas ditangkapnya seseorang pemakai narkoba berinisial R. Dari R inilah terungkap bahwa dalam setiap transaksi pengiriman barang, terdakwa diketahui menggunakan jasa atau perantara kurir seorang wanita untuk mengantarkan kepada pemesan.<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara itu pengacara terdakwa, Bambang Irawan mengatakan, kliennya memang membantah keterangan saksi-saksi dan mengatakan semua penuh rekayasa. Menurut Bambang, dari fakta hukum yang ada, polisi begitu cepatnya menangkap TSK satu dan dua. Selain itu, petugas juga sangat cepat menemukan barang bukti yang disimpan kliennya. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kami melihat polisi begitu mudahnya menemukan barang bukti yang ada saat penangkapan. Selain itu penangkapan TSK juga begitu cepat,&#8221; ucap Bambang usai persidangan. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"><br \/>\n<\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Meski demikian, pengacara akan terus melihat fakta-fakta persidangan berikutnya. Termasuk mendengarkan keterangan R yang disebut polisi sebagai kurirnya Aiptu Budi. (gus)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATURAJA, fornews.co &#8211; Ada yang menarik pada sidang perdana Aiptu Budi Risvayanda yang digelar di PN Baturaja, Kamis (14\/02) sore. Meski mengakui barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah itu miliknya, namun Budi menuding penangkapannya oleh Satres Narkoba Polres OKU penuh rekayasa. Hal itu diungkapkan Budi pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari anggota [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":30930,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9172,9124],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/02\/IMG-20190215-WA0001.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-82R","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30929"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30929"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30929\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30931,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30929\/revisions\/30931"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/30930"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30929"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30929"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30929"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}