
{"id":31278,"date":"2019-02-22T17:47:28","date_gmt":"2019-02-22T10:47:28","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=31278"},"modified":"2019-02-22T17:47:28","modified_gmt":"2019-02-22T10:47:28","slug":"ini-beberapa-catatan-untuk-dua-raperda-provinsi-sumsel-dari-pansus-v-dprd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ini-beberapa-catatan-untuk-dua-raperda-provinsi-sumsel-dari-pansus-v-dprd\/","title":{"rendered":"Ini Beberapa Catatan untuk Dua Raperda Provinsi Sumsel dari Pansus V DPRD"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong>-Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Sumsel memberi beberapa catatan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel, tentang Penyelenggaraan Pendidikan; dan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Sumsel.<\/p>\n<p>Menurut Wakil Ketua Pansus V DPRD Sumsel, Syaiful Padli, pihaknya memberikan catatan untuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Sumsel setelah berkunjung ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.<\/p>\n<p>\u201cPertama, untuk program sekolah gratis, itu tidak akan berlaku lagi di Sumsel gratis 100%. Akan ada beberapa katagori sekolah, khususnya SMA dan SMK yang di bawah kewenangan Provinsi. Sesuai UU 23 Tahun 2014, maka ada SMA unggulan berbayar, SMA Berasrama\u00a0 Gratis dan SMA Reguler yang 100 persen dibiayai oleh APBD Sumsel,\u201d ujarnya, Jumat (22\/02).<\/p>\n<p>Catatan berikutnya, terang Syaiful, dengan adanya PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, maka pihak sekolah dapat melakukan penarikan sumbangan di sekolah.\u00a0Kemudian, untuk melibatkan pihak ketiga, maka sekolah dapat membentuk komite sekolah sesuai dengan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melibatkan wali siswa yang ada di sekolah tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Ini sudah berjalan di Provinsi Jawa Timur dengan membuat Perda Pendidikan Partisipatif yang melibatkan pihak ketiga, perusahaan yang ada di daerah tersebut untuk bersama membangun sekolah,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, untuk Raperda tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Sumsel, Politisi asal PKS itu mengungkapkan, catatan yang pertama, sejak adanya Perpres 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan Nasional, maka daerah tidak diperkenankan membuat asuransi di daerah, seperti Jamsoskes Sumsel Semesta yang pernah ada sebelumnya.<\/p>\n<p>\u201cPada era Jamsoskes Sumsel Semesta dulu kan, masyarakat dengan hanya bermodal KTP dan KK bisa berobat gratis ke rumah sakit, saat ini kebijakan tersebut tidak berlaku lagi,\u201d kata Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel itu.<\/p>\n<p>Hasil dari kunjungan Pansus V ke Kementrian Kesehatan RI, papar Syaiful, pihaknya memberikan catatan bahwa Perda Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Sumsel dibuat, salah satunya untuk mengakomodir masyarakat yang tidak mampu agar bisa mendapatkan kartu kesehatan gratis, baik dalam bentuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN ataupun PBI APBD.<\/p>\n<p>Catatan terakhir, dengan adanya perda tersebut diharapkan BPJS memberi kepastian pada warga yang belum memiliki kartu BPJS Gratis, agar bisa dipercepat proses pembuatan kartunya.<\/p>\n<p>\u201cSehingga tidak harus menunggu 14 hari, dan diharapkan adanya kebijakan penghapusan denda untuk warga yang tidak mampu, yang selama ini bisa membayar mandiri. Tapi karena kemudian kondisi ekonomi terjadi penunggakan, maka Pansus V mengusulkan adanya kebijakan khusus terhadap hal tersebut,\u201d tukasnya, seraya menandaskan beberapa catatan itu akan disampaikan Pansus V DPRD Sumsel pada Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (25\/02) depan.(tul)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Sumsel memberi beberapa catatan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel, tentang Penyelenggaraan Pendidikan; dan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Sumsel. Menurut Wakil Ketua Pansus V DPRD Sumsel, Syaiful Padli, pihaknya memberikan catatan untuk Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Sumsel setelah berkunjung ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. \u201cPertama, untuk program sekolah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31279,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/02\/Komisi-V-DPRD-Sumsel.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-88u","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31278"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31278"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31278\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31280,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31278\/revisions\/31280"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31279"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31278"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31278"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31278"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}