
{"id":31908,"date":"2019-03-08T21:05:27","date_gmt":"2019-03-08T14:05:27","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=31908"},"modified":"2019-03-08T21:05:27","modified_gmt":"2019-03-08T14:05:27","slug":"pro-kontra-kembalinya-dwifungsi-abri-moeldoko-mustahil-dwifungsi-kembali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pro-kontra-kembalinya-dwifungsi-abri-moeldoko-mustahil-dwifungsi-kembali\/","title":{"rendered":"Pro Kontra Kembalinya Dwifungsi ABRI, Moeldoko: Mustahil Dwifungsi Kembali"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8211; Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Dr Moeldoko mengatakan bahwa ABRI secara tegas mengubah diri dengan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Paradigma menjadikan TNI lebih profesional jelas menghilangkan konsep dwifungsi.<\/p>\n<p>Persoalan dwifungsi mengemuka menyusul Revisi UU TNI yang diyakini bakal membangkitkan kembalinya dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Kemudian, sejumlah posisi yang seharusnya diisi oleh sipil, namun bakal diisi perwira aktif TNI.<\/p>\n<p>\u201cSetelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional. Mustahil dwifungsi (ABRI) kembali,\u201d kata Moeldoko dalam dialog bersama jurnalis di Kantor KSP, Jumat (08\/03).<\/p>\n<p>Ia mencontohkan, saat bertekad menjadi institusi yang professional, prajurit TNI tidak lagi bermain-main di wilayah politik dan bisnis. Meski pemenuhan sikap itu belum dibarengi dengan pemenuhan akan hak-hak professional kepada prajurit. Seperti kemampuan peralatan dan kesejahteraan prajurit.<\/p>\n<p>\u201cTapi prajurit tidak pernah mengeluh,\u201d kata mantan Panglima TNI tersebut.<\/p>\n<p>Disinggung pula pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robert menggelar aksi pada 28 Februari lalu. Dalam aksinya, Robertus mengkritik TNI dengan menyanyikan lagu Mars ABRI yang dipelesetkan. Gara-gara orasinya, Robertus harus berurusan dengan aparat hukum.<\/p>\n<p>Pemerintah menyampaikan terima kasih terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Sebab kritik merupakan bentuk penghormatan terhadap demokrasi. \u201cNamun tolong jangan sampai kritik itu melanggar undang-undang. Patuhi koridor-koridornya,\u201d kata Moeldoko.<\/p>\n<p><strong>Baca juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/fornews.co\/news\/restrukturisasi-tni-presiden-akan-ada-60-jabatan-baru-bagi-pati\/\">Restrukturisasi TNI, Presiden: Akan Ada 60 Jabatan Baru bagi Pati<\/a><\/p>\n<p>Dalam sesi tanya jawab dengan jurnalis, Moeldoko menegaskan saat ini ada 10 institusi yang bisa dijabat TNI aktif. Pengisian ini, menurutnya sesuai dengan Undang-Undang TNI.<\/p>\n<p>Pasal 47 ayat (2) undang-undang itu menyebut, TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>Senada dikatakan Jaleswari Pramodawardhani, Deputi V KSP yang hadir mendampingi Moeldoko. Ia meminta agar revisi terhadap UU TNI dibaca secara cermat. Sebab Undang-Undang TNI itu dibuat pada 2004, di mana saat itu memang baru ada 10 lembaga.<\/p>\n<p>Dalam perkembangannya ternyata ada lembaga baru yang mungkin dapat diisi oleh TNI sesuai dengan tugas dalam undang-undang. Karenanya, ia meminta agar membaca revisi Pasal 47 UU TNI itu harus dikaitkan dengan Pasal 7 yang menyebut TNI bisa menempatkan pasukan untuk urusan perbatasan, terorisme, hingga penanggulangan bencana.<\/p>\n<p>\u201cMengembalikan dwifungsi (ABRI) itu mimpi. Tidak mungkin,\u201d kata Jaleswari. (ibr\/rel)<\/p>\n<p><strong>Lampiran<\/strong>:<br \/>\n<strong>Pasal 7 UU TNI<\/strong><br \/>\n(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.<br \/>\n(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:<br \/>\n1. Operasi militer untuk perang.<br \/>\n2. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:<br \/>\n1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;<br \/>\n2. mengatasi pemberontakan bersenjata;<br \/>\n3. mengatasi aksi terorisme;<br \/>\n4. mengamankan wilayah perbatasan;<br \/>\n5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;<br \/>\n6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;<br \/>\n7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;<br \/>\n8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;<br \/>\n9. membantu tugas pemerintahan di daerah;<br \/>\n10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;<br \/>\n11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;<br \/>\n12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;<br \/>\n13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta<br \/>\n14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.<br \/>\n(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.<\/p>\n<p>Sumber: KSP<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Dr Moeldoko mengatakan bahwa ABRI secara tegas mengubah diri dengan nama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Paradigma menjadikan TNI lebih profesional jelas menghilangkan konsep dwifungsi. Persoalan dwifungsi mengemuka menyusul Revisi UU TNI yang diyakini bakal membangkitkan kembalinya dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Kemudian, sejumlah posisi yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":31909,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9530],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/03\/IMG-20190308-WA0151.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-8iE","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31908"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31908"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31908\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31910,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31908\/revisions\/31910"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31909"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31908"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31908"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31908"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}