
{"id":32530,"date":"2019-03-22T17:01:10","date_gmt":"2019-03-22T10:01:10","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=32530"},"modified":"2019-03-22T17:02:57","modified_gmt":"2019-03-22T10:02:57","slug":"tak-sampaikan-laporan-awal-dana-kampanye-keikutsertaan-pemilu-11-parpol-dibatalkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/tak-sampaikan-laporan-awal-dana-kampanye-keikutsertaan-pemilu-11-parpol-dibatalkan\/","title":{"rendered":"Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye, Keikutsertaan Pemilu 11 Parpol Dibatalkan"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong>-Akibat tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LAPK) yang sudah ditentukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi dan kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, bahwa aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.<\/p>\n<p>Hasil verifikasi KPU berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab\/kota dan provinsi diketahui, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab\/kota. \u201cParpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),\u201d katanya pada konperensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21\/03).<\/p>\n<p>Komisioner KPU, Hasyim Asy\u2019ara melanjutkan, selain tidak menyerahkan LADK di Provinsi Kalimantan Utara, Partai Garuda juga tidak menyerahkan LADK di 110 kabupaten, dan 20 kota, yang tersebar di 26 provinsi.<\/p>\n<p>Untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK di tingkat kab\/kota adalah PKB (6 kabupaten, 3 kota, di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kabupaten, 1 kota, di 11 provinsi), PKS (8 kabupaten, 1 kota, di 6 provinsi), Perindo (2 kabupaten, 2 kota, di 4 provinsi), PPP (19 kabupaten, 1 kota, di 9 provinsi), PSI (43 kabupaten, 6 kota, di 19 provinsi), PAN (5 kabupaten, 2 kota, di 2 provinsi), Hanura (7 kabupaten, 1 kota , di 6 provinsi), PBB (57 kabupaten, 1 kota , di 18 provinsi) serta PKPI (90 kabupaten, 16 kota, di 24 provinsi).<\/p>\n<p>\u201cSementara 5 parpol dinyatakan lengkap LADK-nya, dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten\/kota, yaitu: Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Hasyim menerangkan, partai-partai yang tidak menyerahkan LADK ada tiga kategori, yaitu partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg;\u00a0partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg; dan\u00a0partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg.<\/p>\n<p>Padahal, sambungnya, berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017, parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan. \u201cJadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Hasyim menuturkan, sanksi yang diberikan ini sifatnya kepesertaan parpol untuk ikut dalam pemilu di daerah yang bersangkutan, bukan pembatalan kepengurusannya. \u201cKarena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Terhadap munculnya pertanyaan, bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten\/kota, Hasyim mengungkapkan, bahwa mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah. Namun penetapannya saja yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.<\/p>\n<p>\u201cInformasi mengenai hal ini akan segera kami sampaikan ke tingkat provinsi maupun kabupaten\/kota. Untuk dipahami, dipedomani agar tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari. Ini juga akan disampaikan Bawaslu, supaya info ini diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,\u201d tandasnya. (tul)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co-Akibat tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LAPK) yang sudah ditentukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi dan kabupaten\/kota. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, bahwa aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, tertuang dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32531,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[6],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/03\/KPU-LADK.png","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-8sG","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32530"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32530"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32530\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32533,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32530\/revisions\/32533"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/32531"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32530"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32530"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32530"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}