
{"id":32798,"date":"2019-03-27T00:51:04","date_gmt":"2019-03-26T17:51:04","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=32798"},"modified":"2019-03-27T00:57:15","modified_gmt":"2019-03-26T17:57:15","slug":"lewati-hutan-alam-dataran-rendah-rencana-pembangunan-jalan-khusus-tambang-banjir-penolakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/lewati-hutan-alam-dataran-rendah-rencana-pembangunan-jalan-khusus-tambang-banjir-penolakan\/","title":{"rendered":"Lewati Hutan Alam Dataran Rendah, Rencana Pembangunan Jalan Khusus Tambang Banjir Penolakan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong>-Pembahasan<br \/>\ndokumen lingkungan rencana pembangunan jalan khusus tambang yang diusulkan PT Marga Bara Jaya, ditolak oleh 36 Lembaga (LSM\/CSO), anggota Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumatra Selatan (Sumsel) &#8211; Jambi.<\/p>\n<p>Alasannya, jalan khusus yang telah direncanakan itu bakal melewati dan membelah kawasan hutan tropis dataran rendah Sumatra di perbatasan Jambi -Sumsel.<\/p>\n<p>Koordinator Koalisi 36 Lembaga (LSM\/CSO), Adiosyafri mengatakan,<br \/>\nsikap penolakan ini disampaikan mereka terkait adanya Rapat Komisi Penilai Amdal Pusat, dengan agenda membahas dokumen perbaikan Andal &#8211; RKL- RPL Rencana Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara, di Hotel Santika Palembang, Rabu (27\/03). Selain menolak membahas dokumen lingkungan, Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel-Jambi ini sekaligus menolak rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara tersebut.<\/p>\n<p>Selain bertentangan dengan berbagai aturan di tingkat pusat maupun daerah,<br \/>\nAdiosyafri menyatakan, jalan khusus yang melewati kawasan hutan tropis tersisa di Sumatra itu juga akan merusak ekosistem yang lagi dipulihkan. Bahkan, bisa meningkatkan potensi terjadi deforestasi dan fragmentasi kawasan hutan, serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati yang tinggi di Sumatra.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak hanya menolak dokumen lingkungan yang telah disusun, tapi juga tidak setuju dengan rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara. Jika lokasinya melalui dan membelah hutan alam dataran rendah Sumatra, yang sedang dikelola melalui IUPHHK Restorasi Ekosistem (RE) tersebut,\u201d terangnya, usai rapat bersama<br \/>\nanggota Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumsel &#8211; Jambi, Selasa (26\/03).<\/p>\n<p>Adios yang juga Direktur Riset dan Kampanye pada Hutan Kita Institute (HaKI) itu melanjutkan, dari 88 km rencana jalan khusus pengangkutan batubara yang diusulkan PT Marga Bara Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepanjang 34,5 km di antaranya melewati HPT Kelompok Hutan Meranti dan Hutan Lalan. HPT ini, sejak 2008 dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki), melalui Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) &#8211; Restorasi Ekosistem (RE).<\/p>\n<p>Saat ini, papar Adios, rencana pembangunan jalan khusus batubara tersebut sedang memasuki tahapan penyusunan dokumen lingkungan, berupa Analisa Dampak Lingkungan, Rencana Pemantauan Lingkungan dan Rencana Kelola Lingkungan, atau dikenal dengan Andal dan RPL-RKL. Dokumen ini menjadi dasar dikeluarkannya izin lingkungan oleh KLHK.<\/p>\n<p>Proses penilaian dokumen lingkungan itu, urainya, telah dilakukan beberapa kali, termasuk pada 20 Februari 2019<br \/>\nlalu di kantor KLHK, Jakarta, yang dihadiri perwakilan Koalisi LSM Sumsel-Jambi. Dalam pertemuan itu, Koalisi LSM Sumsel-Jambi tidak hanya menolak dengan tegas rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara melalui dan membelah kawasan hutan alam dataran rendah, yang dibahas dalam dokumen Andal tersebut.<\/p>\n<p>Namun Koalisi 36 LSM\/CSO ini juga telah merekomendasikan alternatif jalan, yang berlokasi di luar kawasan hutan alam dataran rendah yang sekaligus di luar areal IUPHHK Restorasi Ekosistem (RE). Sayangnya, pada dokumen perbaikan Andal, RKL-RPL yang dibahas di Palembang ini, pihak pengusul<br \/>\nyakni PT Marga Bara Jaya, tetap menggunakan lokasi hutan alam dataran rendah yang sekaligus areal IUPHHK Restorasi Ekosistem (RE), sebagai rute jalan khusus tambang.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, koalisi yang beranggotakan 36 LSM\/CSO secara konsisten tetap bersikap menolak, jika jalan khusus tambang masuk dalam kawasan HPT di perbatasan Jambi-Sumsel. Itu tidak bisa dibenarkan,&#8221; urainya.<\/p>\n<p>Sementara, Diki Kurniawan dari YLBHL Jambi menjelaskan, pembukaan jalan di kawasan HPT dan melewati kawasan yang saat ini tengah direstorasi, tetap tidak bisa dibenarkan. Selain bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, jalan khusus tersebut juga<br \/>\nakan membuka akses dan meningkatkan konflik manusia dengan satwa liar (human \u2013 wildlife conflict), perburuan satwa liar (poaching) dan pembalakan liar (illegal logging).<\/p>\n<p>\u201cJalan ini tidak sekadar membuka akses seluas-luasnya untuk mengeksploitasi hutan tropis dataran tersisa di Sumatra, tapi sekaligus akan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat sekitar hutan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Diki mengungkapkan, masyarakat Batin Sembilan dan Suku Anak Dalam akan menentang kehadiran para pendatang, yang dalam 10 tahun terakhir sangat agresif melakukan ekspansi pembukaan lahan di dalam kawasan hidup mereka, dan akan mati-matian melindungi hasil hutan bukan kayu sebagai sumber daya tradisional mereka.<\/p>\n<p>Karena itu, sambungnya, koalisi mendesak pemerintah, dalam hal ini KLHK, untuk tidak menyetujui usulan PT Marga Bara Jaya membangun jalan khusus batubara di dalam kawasan HPT. Koalisi juga merekomendasikan, PT Marga Bara Jaya untuk membangun kerjasama operasional untuk menggunakan jalan yang ada (existing), yakni melalui jalan PT Conoco Phillip dan PT Bumi Persada Permai.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah dalam hal ini KLHK perlu memfasilitasi kerjasama penggunaan jalan yang ada (existing) di areal PT Sentosa Bahagia Bersama, yang selama ini tidak pernah dilibatkan sebagai pemangku kepentingan utama terkait rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara oleh PT Marga<br \/>\nBara Jaya tersebut,\u2019\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Diki memaparkan, kekayaan hayati tinggi di kawasan hutan produksi terbatas di perbatasan Jambi-Sumsel, terutama dalam kawasan Hutan Harapan, masih cukup tinggi. Karena menjadi habitat penting bagi 26 spesies langka dan kritis, yang sebagian besar dilindungi hukum Indonesia. Mulai dari Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, Tapir, Ungko, Anjing Hutan, Trenggiling, berbagai jenis burung, serta aneka jenis tumbuhan endemis lainnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Diki menuturkan, Hutan Harapan juga sebagai rumah bagi 228 keluarga Batin Sembilan. Dari hasil survei yang dilakukan sejak tahun 2008, dalam kawasan ini ditemukan 446 jenis<br \/>\npohon, 307 jenis burung yang 66 di antaranya hampir terancam punah, 64 mamalia, termasuk 29 Harimau Sumatra, 56 reptil, 38 amphibi yang memiliki indikator kesehatan lingkungan, serta ada lebih dari 1.300 spesies tumbuhan.<\/p>\n<p>&#8220;Bahkan, BKSDA Provinsi Jambi telah melepas-liarkan dua Gajah Sumatra yang berkonflik dengan manusia di landsekap Bukit 30, Jambi, pada Januari 2017 dan September 2018. Tahun 2018 juga, dilakukan pelepas-liaran sekitar 150 burung hasil tangkapan ke dalam Hutan Harapan,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, Koalisi LSM\/CSO se Sumsel &#8211; Jambi menilai, pembangunan jalan khusus angkutan batubara tersebut bertentangan dengan Konvensi Keanekaragaman Hayati, Pasal 14, yang telah ditanda tangani dan diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati; serta kebijakan dan komitmen Pemerintah Indonesia mengurangi emisi sebesar 29 persen, seperti tertuang dalam INDC (Indonesia\u2019s Intended Nationally Determined Contribution), karena memicu deforestasi dan degradasi hutan.(tul)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Pembahasan dokumen lingkungan rencana pembangunan jalan khusus tambang yang diusulkan PT Marga Bara Jaya, ditolak oleh 36 Lembaga (LSM\/CSO), anggota Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumatra Selatan (Sumsel) &#8211; Jambi. Alasannya, jalan khusus yang telah direncanakan itu bakal melewati dan membelah kawasan hutan tropis dataran rendah Sumatra di perbatasan Jambi -Sumsel. Koordinator Koalisi 36 Lembaga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":32799,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/03\/IMG_20190327_004624.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-8x0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32798"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32798"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32798\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32802,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32798\/revisions\/32802"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/32799"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32798"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32798"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32798"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}