
{"id":32953,"date":"2019-03-30T15:34:56","date_gmt":"2019-03-30T08:34:56","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=32953"},"modified":"2019-03-30T15:39:59","modified_gmt":"2019-03-30T08:39:59","slug":"menhub-terbitkan-aturan-baru-tarif-tiket-pesawat-berikut-ketentuannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/menhub-terbitkan-aturan-baru-tarif-tiket-pesawat-berikut-ketentuannya\/","title":{"rendered":"Menhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat, Berikut Ketentuannya"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8211; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua aturan baru terkait tarif tiket pesawat. Hal ini betujuan untuk mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif moda transportasi udara.<\/p>\n<p>Kedua peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri; dan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.<\/p>\n<p>\u201cKedua aturan tersebut telah diundangkan pada Jumat, 29 Maret 2019 dan telah di<em>upload\u00a0<\/em>di website\u00a0<a href=\"http:\/\/www.jdih.dephub.go.id\/\">www.jdih.dephub.go.id<\/a>,\u201d kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, di Jakarta, Jumat (29\/03) sebagaimana dilansir setkab.go.id.<\/p>\n<p>Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.<\/p>\n<p>\u201cJadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,\u201d Jelas Hengki.<\/p>\n<p>Menurut Hengki, pemisahan aturan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat. \u201cMelalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan, dan\/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,\u201d jelas Hengki.<\/p>\n<p>Sehubungan dengan itu, besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut Keputusan Menteri ini, belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).<\/p>\n<p>Diktum ketiga Keputusan Menhub tersebut di tegaskan, penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute.<\/p>\n<p>Kemudian, Keputusan Menhub itu juga mengatur bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.<\/p>\n<p>Selanjutnya, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan: masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan; perlindungan konsumen; perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan\/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.<\/p>\n<p>Adapun pada Diktum keenam, di atur bahwasannya terhadap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ars)<\/p>\n<p>Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:<\/p>\n<ol>\n<li>Ambon \u2013 Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Ambon \u2013 Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Balikpapan \u2013 Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Balikpapan \u2013 Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Balikpapan \u2013 Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Banda Aceh \u2013 Batam Rp3.009.000 (batas atas), Rp1.053.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Banda Aceh \u2013 Medan Rp1.364.000 (batas atas), Rp477.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Banda Aceh \u2013 Pekanbaru Rp2.435.000 (batas atas), Rp852.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Bandung \u2013 Jakarta Rp420.000 (batas atas), Rp147.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Bandung \u2013 Denpasar Rp2.480.000 (batas atas), Rp868.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Bandung \u2013 Surabaya Rp1.965.000 (batas atas), Rp688.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Banjarmasin \u2013 Jakarta Rp2.591.000 (batas atas), Rp907.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Banjarmasin \u2013 Makassar Rp1.740.000 (batas atas), Rp609.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Banjarmasin \u2013 Surabaya Rp1.561.000 (batas atas), Rp546.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Batam \u2013 Jakarta Rp2.544.000 (batas atas), Rp890.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Batam \u2013 Padang Rp1.390.000 (batas atas), Rp487.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Bengkulu \u2013 Jakarta Rp1.757.000 (batas atas), Rp615.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Bengkulu \u2013 Palembang Rp1.061.000 (batas atas), Rp371.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Denpasar \u2013 Jakarta Rp2.692.000 (batas atas), Rp942.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Denpasar \u2013 Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Jakarta \u2013 Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Jakarta \u2013 Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);<\/li>\n<li>Jakarta \u2013 Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan<\/li>\n<li>Makassar \u2013 Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sumber: Kemenhub<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan dua aturan baru terkait tarif tiket pesawat. Hal ini betujuan untuk mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif moda transportasi udara. Kedua peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":32954,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[9928,9926,9927],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/03\/Bandara-Internasional-Juanda.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-8zv","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32953"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32953"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32953\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32957,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32953\/revisions\/32957"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/32954"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32953"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32953"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32953"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}