
{"id":33497,"date":"2019-04-15T16:05:55","date_gmt":"2019-04-15T09:05:55","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=33497"},"modified":"2019-04-15T16:05:55","modified_gmt":"2019-04-15T09:05:55","slug":"akibat-swabakar-batubara-warga-segera-gugat-pt-ba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/akibat-swabakar-batubara-warga-segera-gugat-pt-ba\/","title":{"rendered":"Akibat Swabakar Batubara, Warga Segera Gugat PT BA"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong>-Kasus swabakar batubara di areal stock file Mawar PT Bukit Asam (Persero), di daerah Sirah Pulau, Merapi Timur Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu terus mendapat sorotan.<\/p>\n<p>Menurut Praktisi Hukum Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan, SH, sangat menyesalkan pernyataan dari pihak PT BA di media bahwa swabakar bisa saja terjadi. Karena, hal itu justru melukai masyarakat dan lingkungan sekitar yang terdampak.<\/p>\n<p>Mualimin yang juga Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) itu meneruskan, bahwa aktivitas pertambangan batubara ini beresiko tinggi, seharusnya pihak PT BA lebih mengutamakan upaya pencegahan, sebagai bentuk tanggungjawab pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup daripada penanggulangan. \u201cJangan kesannya jadi seperti pemadam kebakaran, kalau gak sanggup cegah ya mending tutup sekalian,\u201d ujarnya, Senin (15\/04).<\/p>\n<p>Selain itu, ungkap Mualimin, pihaknya sudah menerima pengaduan warga yang merasa dirugikan. Saat ini mereka lagi melakukan kajian dan mempertimbangkan langkah hukum baik dari aspek pidana maupun hak gugat.<\/p>\n<p>\u201cPengaduan warga itu tidak mesti yang berada di sekitar kejadian swabakar, kita sedang siapkan materinya, jika syarat hukumnya terpenuhi gugatan kita majukan, semuanya akan terbuka bagi publik\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Mualimin juga memberikan tanggapan atas hasil temuan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel bersama DLH Lahat dan DLH Muaraenim, yang turun ke area stockpile Mawar PT BA dipimpin langsung Kepala DLHP Sumsel, Edward Candra, yang hasilnya dikatakan tim yang turun melihat tidak ada lagi swabakar di stockpile Mawar.<\/p>\n<p>Batubara yang ada juga telah dipindahkan ke stockpile batubara lain. Akhirnya tim mengidentifikasi kondisi aliran air di sekitar stockpile Mawar, disposal, KPL dan kondisi lingkungan di lapangan, ditemukan 4 parameter pemeriksaan yakni pH, Fe, Total solid suspention (TSS) dan Mn (Mangan) ada yang di luar baku mutu.<\/p>\n<p>Mualimin berpandangan, bahwa baku mutu lingkungan hidup ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan adanya 4 parameter diluar baku mutu hasil temuan dari tim gabungan tersebut, telah menunjukkan PT BA memang gagal dalam upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.<\/p>\n<p>\u201cSesuai aturan hukum, harusnya pemerintah dan pemerintah daerah segera mengambil langkah pemberian sanksi administratif setidaknya paksaan untuk pemulihan lingkungan. Dengan kejadian semacam ini, saya meragukan semua aktifitas usaha pertambangan batubara di Sumsel ini memiliki izin lingkungan, Gubernur Sumsel perlu memastikan setiap usaha pertambangan batubara memiliki izin lingkungan, batalkan dan cabut izin lingkungannya bagi yang tidak taat,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Walhi sendiri, tambahnya, akan lebih memfokuskan perhatian di sektor tambang batubara ini dan mendorong peralihan sumber energi fosil, ke energi baru terbarukan demi keselamatan rakyat dan terjaganya fungsi lingkungan hidup. (tul)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co-Kasus swabakar batubara di areal stock file Mawar PT Bukit Asam (Persero), di daerah Sirah Pulau, Merapi Timur Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu terus mendapat sorotan. Menurut Praktisi Hukum Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan, SH, sangat menyesalkan pernyataan dari pihak PT BA di media bahwa swabakar bisa saja terjadi. Karena, hal itu justru melukai masyarakat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33498,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/PTBA.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-8Ih","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33497"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33497"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33497\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33499,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33497\/revisions\/33499"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33498"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33497"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33497"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33497"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}