
{"id":3373,"date":"2016-11-22T23:19:31","date_gmt":"2016-11-22T16:19:31","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/?p=3373"},"modified":"2016-11-22T23:21:23","modified_gmt":"2016-11-22T16:21:23","slug":"ini-vonis-majelis-hakim-terhadap-pengemplang-pajak-rp23miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ini-vonis-majelis-hakim-terhadap-pengemplang-pajak-rp23miliar\/","title":{"rendered":"Ini Vonis Majelis Hakim Terhadap Pengemplang Pajak Rp2,3Miliar"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_3374\" aria-describedby=\"caption-attachment-3374\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption alignleft\"><img loading=\"lazy\" class=\"size-medium wp-image-3374\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/11\/IMG-20161122-01000-768x576-300x225.jpg\" alt=\"Pengadilan Negeri Klas IA Palembang\" width=\"300\" height=\"225\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/11\/IMG-20161122-01000-768x576-300x225.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/11\/IMG-20161122-01000-768x576.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-3374\" class=\"wp-caption-text\">Suasana sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang terhadap terdakwa pengemplang pajak, Selasa (22\/11)<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">PALEMBANG- Adrianz Nalendra,31, warga Lorong Tugu Mulyo, RT 35, RW 09, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan. Pengadilan Negeri Klas IA Palembang akhirnya memutuskan vonis terhadap Direktur PT Felicia Tunas Persada selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun penjara, Selasa (22\/11).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Y Wisnu Wicaksono, SH.MH didampingi Hakim Anggota Prancis Sinaga, SH.MH dan Saiman, SH menyimpulkan perbuatan terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6\/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28\/2007 dan telah diubah terakhir dengan UU No 16\/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 64 KUHP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani dirumah tahanan negara, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana dalam masa percobaan selama satu tahun,\u201d kata Wisnu Wicaksono.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Majelis hakim Wisnu Wicaksono SH menyebutkan dimuka persidangan mengungkapkan bahwa kasus dugaan penggelapan dana pajak yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2010-2012 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.349.821.914.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Selain sanksi pidana, terdakwa juga dibebankan membayar kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp2.349.821.914. Terdakwa dibebani harus membayar denda pajak kurang bayar ke DJP Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Timur dengan nomor NPWP 02.417.336.1-301.000 terdaftar pada tanggal 31 Juli 2014,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Usai vonis hakim dibacakan, terdakwa didampingi kuasa hukum Salim Gunawan SH menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum Yunita SH menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Padahal sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara serta membebani terdakwa untuk membayar dua kali lipat dana pajak yang tidak disetorkan ke negara sebesar Rp4.699.643.828 dari tahun 2010-2012.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil\u00a0DJP Sumsel Babel, Ibrahim menambahkan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dia berharap dengan adanya sidang perpajakan ini dapat memberikan efek jera positif bagi pelaku\u00a0tindak pidana ataupun Wajib Pajak lainnya yang akan coba-coba melakukan tindak pidana perpajakan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">&#8220;Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu DJP mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat. Kami mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak,&#8221; kata Ibrahim seraya menyatakan Ditjen Pajak dengan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.(fian)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG- Adrianz Nalendra,31, warga Lorong Tugu Mulyo, RT 35, RW 09, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan. Pengadilan Negeri Klas IA Palembang akhirnya memutuskan vonis terhadap Direktur PT Felicia Tunas Persada selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun penjara, Selasa (22\/11). Dalam persidangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":3374,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,97],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/11\/IMG-20161122-01000-768x576.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-Sp","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3373"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3373"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3373\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3376,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3373\/revisions\/3376"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3374"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3373"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3373"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3373"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}