
{"id":34171,"date":"2019-04-29T01:55:49","date_gmt":"2019-04-28T18:55:49","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=34171"},"modified":"2019-04-29T01:55:49","modified_gmt":"2019-04-28T18:55:49","slug":"pemkab-muba-berlakukan-perda-zakat-bagi-asn-karyawan-swasta-dan-bumd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pemkab-muba-berlakukan-perda-zakat-bagi-asn-karyawan-swasta-dan-bumd\/","title":{"rendered":"Pemkab Muba Berlakukan Perda Zakat bagi ASN, Karyawan Swasta dan BUMD"},"content":{"rendered":"<p><strong>SEKAYU, fornews.co<\/strong> &#8211; Untuk menanggulangi dan menekan angka kemiskinan di Kabupaten Muba, Bupati Dodi Reza Alex membuat kebijakan tentang wajib zakat bagi ASN, karyawan swasta dan BUMD.<\/p>\n<p>Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta Peraturan Bupati Muba Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak.<\/p>\n<p>Terkait hal tersebut, mulai Mei 2019 nanti seluruh umat Islam, khususnya pejabat di lingkungan Pemkab Muba, ASN, Karyawan Swasta, dan BUMD gaji atau pendapatannya akan dipotong untuk pembayaran zakat.<\/p>\n<p>&#8220;Khusus ASN dipotong 2,5 persen dari gaji pokok dan tunjangan setelah ditotal dari sisa utangnya. Jika sampai nisab 9,5 gram emas per tahun, maka wajib dipotong gajinya,&#8221; ungkap Kabag Kesra Pemkab Muba, H Opi Palopi.<\/p>\n<p>Dikatakan, Perda Zakat akan mulai diberlakukan pada Mei nanti tepatnya bulan Ramadan, sehingga ketika akhir Ramadan bisa mulai dihitung pendapatan yang terkumpul dari zakat.<\/p>\n<p>&#8220;Nah, pembagiannya akan didistribusikan kepada wajib penerima zakat yakni fakir-miskin, untuk pendapatan bedah rumah tidak layak huni, pendidikan, kesehatan, musibah dan lembaga pendidikan agama serta rumah ibadah,&#8221; jelas Opi.<\/p>\n<p>Opi melanjutkan, berdasarkan estimasi hasil pendapatan zakat yang dipotong dari gaji ASN saja termasuk tunjangan TPP, diprediksi mencapai Rp1 Miliar per bulan.<\/p>\n<p>&#8220;Ini belum termasuk dari karyawan swasta dan BUMD di Muba. Hasilnya (tentu) sangat besar,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mengajak seluruh pihak khususnya ASN di lingkungan Pemkab Muba berpartisipasi untuk menyalurkan zakat.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi dengan adanya Perda ini lebih terkoordinir penyalurannya, dan diharapkan salah satu upaya kita bersama dapat secara signifikan menanggulangi warga kita yang membutuhkan atau membantu (warga kurang mampu) di Muba,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Mudah-mudahan berbagai problematika kemiskinan dapat segera dapat dituntaskan secara gotong royong bersama di Kabupaten Muba, selain dari program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun Pemda Muba,&#8221; imbuhnya.<\/p>\n<p>Ketua Baznas Muba, Lukmanul Hakim menambahkan, dari data yang masuk di Baznas Muba, sejauh ini penerimaan zakat per bulan 60 sampai 70 juta dan mayoritas 98% ASN Pemkab Muba, selain dari pegawai perbankan di Muba.<\/p>\n<p>&#8220;Insya Allah, setelah ada Perda dan Perbup tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Muba yang akan diberlakukan pada tahun ini bagi seluruh ASN Muba, akan ada kenaikan yang sangat signifikan, bisa 10 kali lipat bahkan lebih,&#8221; tuturnya.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan, untuk tahun 2018 sudah terkumpul dana sebesar Rp778.865.944, dan direalisikan pada penyaluran untuk kemanusiaan bedah rumah tidak layak huni 7 unit, di mana rata-rata Rp26 juta per unit. Kemudian di bidang kesehatan, mereka melakukan khitanan massal di Desa Ulak Embacang dengan total biaya Rp15 juta, serta kegiatan lainnya.(bas)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SEKAYU, fornews.co &#8211; Untuk menanggulangi dan menekan angka kemiskinan di Kabupaten Muba, Bupati Dodi Reza Alex membuat kebijakan tentang wajib zakat bagi ASN, karyawan swasta dan BUMD. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah serta Peraturan Bupati Muba Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":34172,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[8982,10333],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/IMG-20190428-WA0017.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-8T9","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34171"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34171"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34171\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34174,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34171\/revisions\/34174"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/34172"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34171"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34171"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34171"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}