
{"id":34258,"date":"2019-04-29T21:12:24","date_gmt":"2019-04-29T14:12:24","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=34258"},"modified":"2019-04-29T22:03:56","modified_gmt":"2019-04-29T15:03:56","slug":"ojk-setop-operasional-144-fintech-lending-dan-73-entitas-penawaran-investasi-tanpa-izin","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ojk-setop-operasional-144-fintech-lending-dan-73-entitas-penawaran-investasi-tanpa-izin\/","title":{"rendered":"OJK Setop Operasional 144 Fintech Lending dan 73 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin"},"content":{"rendered":"<p><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><span> &#8211; Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha <\/span><i><span>peer to peer lending<\/span><\/i><span> namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cJumlah <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">fintech<\/span><\/i> <i><span style=\"font-weight: 400;\">lending<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">fintech lending<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Gunakanlah <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">fintech lending<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang sudah terdaftar di OJK yang saat ini ada 106 perusahaan,\u201d kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Minggu (28\/04).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Tongam, sampai dengan saat ini, jumlah <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Fintech Peer-To-Peer Lending <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas. \u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Pada tanggal 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi itu adalah 64 Trading Forex tanpa izin, 5 investasi uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 investasi perkebunan, dan 1 investasi<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\"> cryptocurrency. <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 120 entitas,&#8221; terang Tongam. \u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,\u201d kata Tongam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut, <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">pertama<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan; <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">kedua<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar; <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">ketiga<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Investor Alert Portal<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> pada <\/span><a href=\"http:\/\/www.sikapiuangmu.ojk.go.id\"><i><span style=\"font-weight: 400;\">www.sikapiuangmu.ojk.go.id<\/span><\/i><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email <\/span><a href=\"mailto:konsumen@ojk.go.id\"><span style=\"font-weight: 400;\">konsumen@ojk.go.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> atau <\/span><a href=\"mailto:waspadainvestasi@ojk.go.id\"><span style=\"font-weight: 400;\">waspadainvestasi@ojk.go.id<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">. (ije)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. \u201cJumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":34259,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[48],"tags":[10363,10364,10362],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/IMG_20190429_215650.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-8Uy","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34258"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34258"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34258\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34260,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34258\/revisions\/34260"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/34259"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34258"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34258"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34258"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}