
{"id":34274,"date":"2019-04-30T05:43:11","date_gmt":"2019-04-29T22:43:11","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=34274"},"modified":"2019-04-30T05:43:11","modified_gmt":"2019-04-29T22:43:11","slug":"ham-selalu-tersisih-dalam-penyelesaian-sengketa-lingkungan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ham-selalu-tersisih-dalam-penyelesaian-sengketa-lingkungan\/","title":{"rendered":"HAM Selalu Tersisih dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> &#8211; Rentetan peristiwa sengketa linkungan sejak puluhan oleh industri di Indonesia, yang dalam penyelesaiannya tidak berspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi fokus dari sebuah kajian ilmiah dan mengantarkan gelar guru besar (Profesor) bagi \u00a0Dr H Achmad Romsan SH MH LLM.<\/p>\n<p>Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap dalam bidang ilmu hukum di Universitas Sriwijaya, Senin (29\/04), pria kelahiran Palembang, 17 April 1954 ini menguraikan di mana sejak puluhan tahun silam, persoalan lingkungan akibat aktivitas industri di negeri ini terus terjadi.\u00a0Tahun 1989 yang dikenal dengan kasus pencemaran Sungai Asahan oleh pabrik kertas PT Inti Indorayon yang berdampak kepada menurunnya produksi padi petani.<\/p>\n<p>Selanjutnya, kasus pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya yang terjadi di sekitar tahun 2004, kemudian Lumpur Panas Lapindo di Sidoarjo ditahun 2006 dan Kebakaran lahan di Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Kalimantan, yang menurutnya kasus ini menyedot perhatian bukan hanya di indonesia bahkan internasional.<\/p>\n<p>Antara kurun waktu 1989 sampai dengan 1996, tidak kurang terdapat 20 kasus sengketa lingkungan antara masyarakat dan industri yang bermuara kepada terganggunya perekonomian masyarakat yang ironinya justru perkembangan sengketa lingkungan tersebut pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" class=\"aligncenter wp-image-34276 size-large\" src=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052627-1024x794.jpg\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"794\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052627-1024x794.jpg 1024w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052627-300x233.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052627-768x596.jpg 768w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052627-750x582.jpg 750w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052627-1140x884.jpg 1140w\" sizes=\"(max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/>Dalam uraianya, pengajar Hukum Internasional di FH Unsri ini mendapati betapa lemahnya mekanisme hukum lingkungan melalui UU No. 4 Tahun I982 yang mana tidak dapat memberikan perlindungan kepada para korban pencemaran lingkungan yang semuanya itu adalah masyarakat dan petani miskin. Walaupun dalam Pasal 5 mengatur tentang \u201chak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat&#8221;.<\/p>\n<p>Bahkan, perubahan-perubahan yang dilakukan pemerintah terhadap undang-undang (UU) lingkungan hingga saat ini tidak juga menunjukkan adanya keberpihakan terhadap korban dalam hal ini masyarakat miskin. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan konsep tambahan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun jalur non-litigasi, semula diharapkan memberi harapan baru kepada masyarakat Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cNamun tetap saja mekanisme ini belum dapat memberikan keadilan lingkungan kepada korban pencemaran lingkungan,\u201d paparnya\u00a0yang tertuang dalam karya ilmiahnya berjudul \u201cStrategi Penuntutan Sengketa Lingkungan dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM)\u201d.<\/p>\n<p>Hal ini dibuktikannya, walaupun terdapat enam buah kasus yang diselesaikan melalui jalur non-litigasi (mediasi) dan 10 buah kasus yang diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan), namun para korban belum dapat menikmati keadilan lingkungan dari penyelesaian kasus-kasus di atas.<\/p>\n<p>Salah satu penyebabnya adalah sifat keterkaitan antara unsur-unsur lingkungan yang sulit untuk difahami oleh para penegak hukum, seperti hakim, jaksa, polisi bahkan pengacara. Juga tidak difahmaninya oleh para pihak yang bersengketa mengenai tujuan dari pada mediasi yang menghendaki adanya penyelesaian \u201c<em>win-win solution<\/em>&#8220;.<\/p>\n<p>Kesulitan lainnya definisi hukum yang diberikan undang-undang lingkungan hidup sulit untuk difahami, di mana dikatakan bahwa \u201cLingkungun hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup Iain&#8221;<\/p>\n<p>\u201cTidak mengherankan kalau Undang-Undang Lingkungnn Hidup Tahun I997, juga belum dapat mewujudkan keadilan Iingkungan bagi masyarakat apabila paradikma penuntutan kasus-kasus lingkungnn masih tetap bermuara kepada hukum lingkungan, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adminsitrasi. Situasi ini terlihat dengan tidak berkurangnya sengketa lingkungan antara masyarakat dan industri bahkan pemerintah,\u201d bebernya.<\/p>\n<p><strong>Pasca Reformasi<\/strong><\/p>\n<p>Setahun setelah reformasi tahun I998, lahirlah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU ini memberikan perlindungan hukum kepada hak asasi individu masyarakat yang berkaitan dengan hak-hak lingkungan. Bagian kesatu mengatur mengenai &#8220;Hak untuk Hidup. Di mana dalam Pasal 9 ayat (3) berbunyi \u201cSetiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat\u201d.<\/p>\n<p>Kemudian tahun 2000 melalui amandemen ke-2 UUD 1945 memberikan jaminan hak konstitusi mcngenai hak-hak lingkungan masyarakat perorangan sebagai HAM. Pasal 28H ayat (1) berbunyi: \u201cSetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.<\/p>\n<p>Hak konstitusi dan hak hukum di atas masih belum lengkap karena dalam\u00a0UU\u00a0Lingkungan Hidup No 23 Tahun I997 belum memberikan pengakuan terhadap hak-hak lingkungan yang berkaitan dengan HAM, sebatas yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) \u201cSetiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat\u201d.<\/p>\n<p>Perlindungan secara hukum baru lengkap setelah keluamya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal (3) ayat (G) disebutkan bahwa tujuan pengelolaan lingkungan itu adalah untuk \u201cmenjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian terdapat tiga instrument hukum mengenai hak-hak lingkungnn hidup manusia yaitu: UUD I945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 39 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" class=\"aligncenter wp-image-34277 size-large\" src=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052556-1024x644.jpg\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"644\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052556-1024x644.jpg 1024w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052556-300x189.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052556-768x483.jpg 768w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052556-750x471.jpg 750w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052556-1140x717.jpg 1140w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/20190430_052556.jpg 1917w\" sizes=\"(max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/>Gugatan KemenLHK terhadap PT. Warigin Argo Jaya (WAG) dan juga PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), di mana dalam kasus ini pemerintah dikalahkan. Kasus lumpur panas Lapindo yang terjadi di tahun 2015 antara WALHI vs PT Lapindo, juga pencemaran Teluk Buyat oleh buangan merkuri PT. Newmont Minahasa Raya, tetap saja korban pencemaran dan kerusakan lingkungan berada dalam posisi yang lamah.<\/p>\n<p>\u201cCerita lamapun terulang. Masyarakat belum mendapatkan palindungan hukum dari undang-undang lingkungan hidup,\u201d ulasnya dalam karya ilmiahnya.<\/p>\n<p>Merubah paradigma penuntutan kasus sengketa lingkugan melalui mekanisme HAM kalau diperhatikan selama 16 tahun (sejak lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 sampai dengan terjadinya sengketa lingkungan di tahun 2015), tidak satu kasuspun yang penuntutannya dilakukan dengan menggunakan instrumen HAM.<\/p>\n<p>\u201cSecara tersurat instrumen hukum di atas, mengisyaratkan bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan itu merupakan ancaman terhadap HAM. Jelas ini adalah pelanggaran HAM,\u201d paparnya.<\/p>\n<p><strong>Stocholm Declaration on Human Environment<\/strong><\/p>\n<p>Dalam lingkup internasional, pendekatan HAM sebagai landasan hukum untuk korban pencemaran dan kerusakan lingkungan hal yang di bahas serius. Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Manusia di Stockholm, Swedia, 1972 melahirkan sebuah deklarasi yang diberi nama <em>Stocholm Declaration on Human Environment<\/em>.<\/p>\n<p>Deklarasi ini sangat monumental yang memberikan landasan politik kepada negara-negara di dunia, untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam mereka secara bijaksana sehingga tidak menimbulkan dampak negatif kepada lingkungan hidup dan manusia. Prinsip I menyebutkan bahwa: \u201cManusia memiliki hak kebebasan, kesederajatan dan kondisi kehidupan yang fundamental, dalam lingkungan yang berkualitas yang memungkinkan hidup bermatabat dan sejahterah dan memikul tanggungjawab untuk melindungan dan meningkatkan linkungan hidup untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.\u201d<\/p>\n<p>Prinsip I inilah yang kemudian melahirkan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam konstitusi dan undang-undang lingkungan mengenai hak-hak lingkungan hidup manusia yang dalam bahasa Inggeris disebut \u201cenvironmental human rights\u201c.<\/p>\n<p>Sejak itu, banyak negara-negara di dunia mengadopsi Prinsip I di atas ke dalam konstitusi negara mereka, seperti Argentina ([994), Belarus (1994), Brazil (1988), Chile (1980), Costa Rica (1994), Cuba (1992), Equador (2008), El Salvador (1983), Francis (1791), Georgia (1995), Honduras (1982), Nicaragua (I987), Norwadia (1814), Slovenia (1991). Sedangkan negara yang mengadopsi prinsip I di atas ke dalam UU lingkungan hidup mereka adalah Canada (I999) Perancis (2002), Belanda (2004), Indonesia (2009), Amerika Serikat (1972). (ars)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Rentetan peristiwa sengketa linkungan sejak puluhan oleh industri di Indonesia, yang dalam penyelesaiannya tidak berspektif Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi fokus dari sebuah kajian ilmiah dan mengantarkan gelar guru besar (Profesor) bagi \u00a0Dr H Achmad Romsan SH MH LLM. Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap dalam bidang ilmu hukum di Universitas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":34275,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[4],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/04\/LogoLicious_20190430_053310.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-8UO","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34274"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34274"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34274\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34278,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34274\/revisions\/34278"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/34275"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34274"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34274"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34274"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}