
{"id":36947,"date":"2019-06-24T15:55:28","date_gmt":"2019-06-24T08:55:28","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=36947"},"modified":"2019-07-24T03:35:29","modified_gmt":"2019-07-23T20:35:29","slug":"sejumlah-okp-minta-tinjau-ulang-penetapan-tersangka-5-komisioner-kpu-ini-respon-polresta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/sejumlah-okp-minta-tinjau-ulang-penetapan-tersangka-5-komisioner-kpu-ini-respon-polresta\/","title":{"rendered":"Sejumlah OKP Minta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU, Ini Respon Polresta"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> \u2013 Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumatera Selatan (Sumsel), berunjukrasa ke Bawaslu, Mapolresta dan Kejari Palembang, Senin (24\/06).<\/p>\n<p>Dalam aksinya, massa yang terdiri dari OKP seperti GMII, IMM, PMII, IPNU dan Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) cabang Sumsel, meminta agar aparat penegak hukum untuk meninjau ulang atas penetapan terhadap 5 komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu, beberapa waktu lalu.<\/p>\n<p>Salah satu massa aksi, Muhsin, dalam orasinya mengatakan, aksi yang digelar karena mereka menilai adanya kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada 5 Komisioner KPU Palembang, dan secara hukum tidak memenuhi syarat serta adanya indikasi &#8211; indikasi Politisasi.<\/p>\n<p>&#8220;Berbagai macam temuan telah kami kaji dan kami lakukan. Ada Banyak kejanggalan misalnya di kembalikan berkas P19, artinya ada temuan bukti yang belum lengkap, harusnya ada temuan lain dari Bawaslu. Kalau ini benar, silahkan dibuka luas jangan sampai ujuk &#8211; ujuk (terburu-buru) sehingga tafsir kami jelas bahwa ini ada tekanan politik yang besar,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Merespoh kehadiran massa aksi, Ketua Bawaslu Kota Palembang, Muhammad Taufik menjelaskan, ditetapkannya 5 Komisioner KPU Palembang jadi tersangka telah melewati tahapan-tahanan dan prosedur yang berlaku.<\/p>\n<p>&#8220;Karena ini tindak pidana Pemilu jadi ditangani oleh Gakumdu, ini sudah dikaji mendalam sesuai dengan prosedur. Dari Gakkumdu naik ke proses penyidikan di kepolisian, dan sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Ini adalah penghilangan hak pilih masyarakat,&#8221; Jelasnya.<\/p>\n<p>Taufik menambahkan bahwa hal ini sudah jadi wewenang mereka sebagai badan penyelenggara untuk melakukan fungsi pengawasan, penindakan dan pencegahan. Ia berterima kasih kepada para pemuda yang hadir dan mengajak untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses yang berlangsung.<\/p>\n<p>&#8220;Saya tegaskan tidak ada politisasi, ini murni menjaga berjalan proses Pemilu. Kami punya wewenang menjaga dan melakukan penindakan. Ini sudah kajian mendalam dan konsultasi dengan Bawaslu RI,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sejalan dengan itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, kepada massa pengunjukrasa mengatakan bahwa dalam penetapan 5 komisioner (KPU Palembang) sudah sesuai dengan jalur hukum yang ada.<\/p>\n<p>&#8220;Ini prosesnya ada, dasarnya kita kaji, masyarakat punya hak pilih, dan harus kita jaga. Semua aturan demokrasi dan kode etik sudah ada Jalurnya. Kita juga berdiri di atas kebenaran dan hati nurani. Saya dan Kapolresta sudah sesuai dengan jalur yang ada,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Lanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran dan unsur Politisasi terhadap penetapan tersangka 5 Komisioner KPU Palembang, dirinya siap bertanggung jawab.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak ada unsur-unsur lain yang sifatnya politisasi dalam menetapkan 5 Komisioner KPU menjadi tersangka. Apabila ada politisasi silahkan dilaporkan sesuai jalurnya,&#8221; tandasnya. (irs)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumatera Selatan (Sumsel), berunjukrasa ke Bawaslu, Mapolresta dan Kejari Palembang, Senin (24\/06). Dalam aksinya, massa yang terdiri dari OKP seperti GMII, IMM, PMII, IPNU dan Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) cabang Sumsel, meminta agar aparat penegak hukum untuk meninjau ulang atas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":36948,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[6],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/06\/WhatsApp-Image-2019-06-24-at-14.23.41.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-9BV","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36947"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36947"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36947\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36949,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36947\/revisions\/36949"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36948"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36947"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36947"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36947"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}