
{"id":37634,"date":"2019-07-08T12:43:41","date_gmt":"2019-07-08T05:43:41","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=37634"},"modified":"2019-07-27T02:15:41","modified_gmt":"2019-07-26T19:15:41","slug":"gara-gara-perwali-njop-wali-kota-palembang-bisa-diberhentikan-sementara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/gara-gara-perwali-njop-wali-kota-palembang-bisa-diberhentikan-sementara\/","title":{"rendered":"Gara-Gara Perwali NJOP, Wali Kota Palembang Bisa Diberhentikan Sementara"},"content":{"rendered":"<p><b>PALEMBANG, fornews.co<\/b> &#8211; Polemik seputar Perwali Nomor 17 tahun 2019 tentang NJOP Bumi di Kota Palembang yang mengakibatkan melambungnya nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) warga terus bergulir. Bahkan Wali Kota Palembang terancam diberhentikan sementara dari jabatannya jika persoalan ini tak kunjung bisa diselesaikan.<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan merasa perlu memanggil dan meminta keterangan langsung Wali Kota Palembang Harnojoyo terkait persoalan ini. Sebab Ombudsman tidak menginginkan ada gejolak di masyarakat akibat kebijakan Pemerintah.\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kami panggil wali kota langsung karena wali kota yang akan melaksanakan saran-saran korektif Ombudsman. Pada pertemuan tadi, wali kota hadir menerima laporan akhir pemeriksaan Ombudsman Sumsel mengenai persoalan PBB yang cukup meresahkan masyarakat,&#8221; ujar Kepala\u00a0 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan M Adrian Agustiansyah usai bertemu Wali Kota Palembang Harnojoyo dan jajaran di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel, Senin (08\/07).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Adrian, ada beberapa tindakan korektif yang harus dilakukan wali kota dalam waktu 30 hari kedepan. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Pertama<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, Wali Kota Palembang harus mengevaluasi dan merevisi Perwali Nomor 17 tahun 2019 tentang NJOP Bumi di Kota Palembang, dan Perwali Nomor 18 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB di bawah Rp300 ribu. Dalam pembahasannya, wali kota harus melibatkan DPRD Palembang dan unsur perwakilan masyarakat. Karena memang setiap aturan menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi terkait besaran nominal, DPRD wajib dilibatkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Stressing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> kami apabila tindakan korektif itu telah dilakukan agar dapat segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik dan sosial sehingga masyarakat tahu aturan baru itu dan paham apa hak dan kewajiban,&#8221; tegasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Stressing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> kami selanjutnya dalam proses kalau ada pengajuan keberatan atau keringanan masyarakat agar dilibatkan secara aktif kawan-kawan di kecamatan, kelurahan dan RT. Karena ada keluhan dari masyarakat saat pengajuan keberatan dan keringanan prosesnya panjang dan ribet. Kami minta kalau pengajuan keberatan atau keringanan jumlahnya banyak ada di satu RT maka cukup diwakili RT setempat,&#8221; imbuhnya.<\/span><\/p>\n<figure id=\"attachment_37637\" aria-describedby=\"caption-attachment-37637\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"size-medium wp-image-37637\" src=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/07\/IMG_20190708_154152-1-300x212.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"212\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/07\/IMG_20190708_154152-1-300x212.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/07\/IMG_20190708_154152-1-120x86.jpg 120w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/07\/IMG_20190708_154152-1.jpg 640w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-37637\" class=\"wp-caption-text\">Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel M Adrian Agustiyansyah memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Wali Kota Palembang Harnojoyo membahas soal kenaikan PBB yang membebani masyarakat Palembang, Senin (08\/07). (fornews.co\/iwan setiawan)<\/figcaption><\/figure>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Adrian menambahkan, jika dalam waktu 30 hari wali kota belum menjalankan saran korektif tersebut, maka persoalan ini akan diteruskan pada Ombudsman RI. Lalu jika masih juga tidak diindahkan, Ombudsman RI akan mengeluarkan rekomendasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Rekomendasi wajib dilaksanakan karena jika tidak maka sesuai UU Pemda pasal 351 kepala daerah itu bisa saja dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya. Sementara diberhentikan kepala daerah itu akan diberikan semacam diklat dari Kemendagri tentang bagaimana menjalankan pemerintahan yang baik,&#8221; terang Adrian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ditegaskan Adrian, pihaknya menduga telah terjadi maladministrasi pada keputusan Wali Kota Palembang dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Adapun dugaan maladministrasi yaitu pengabaian kewajiban hukum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Ada beberapa hal yang diabaikan wali kota dalam menerbitkan Perwali tersebut. Makanya dalam 30 hari kita lihat langkah apa yang diambil wali kota mengatasi persoalan ini,&#8221; katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Meski demikian Adrian mengapresiasi kehadiran wali kota memenuhi undangan Ombudsman ini. Karena dengan kehadiran wali kota sebenarnya sudah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Dari keterangan wali kota tadi sesungguhnya mereka sudah mulai melakukan itu dalam beberapa hari ini. Bahkan wali kota berjanji tidak perlu menunggu 30 hari tapi dalam beberapa minggu kedepan mereka sudah paparan ke masyarakat soal revisi Perwali tersebut,&#8221; tukasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ditemui terpisah, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, apa yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel dalam saran korektifnya sebenarnya sudah dilakukan Pemkot Palembang. Di antaranya Pemkot akan memberikan stimulus kepada wajib pajak terkait kenaikan PBB.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Nanti dinilai (besaran stimulusnya), itu kan belum diterbitkan, kita konsultasikan dengan beberapa pihak seperti DPRD, Ombudsman, baru diterapkan. Pastinya dalam waktu secepatnya, tidak terlalu lama lagi. Hal ini kita lakukan karena mengakomodir kehendak masyarakat yang keberatan karena kenaikan PBB sebagai dampak dari penyesuaian NJOP,&#8221; tukasnya. (ije)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Polemik seputar Perwali Nomor 17 tahun 2019 tentang NJOP Bumi di Kota Palembang yang mengakibatkan melambungnya nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) warga terus bergulir. Bahkan Wali Kota Palembang terancam diberhentikan sementara dari jabatannya jika persoalan ini tak kunjung bisa diselesaikan. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan merasa perlu memanggil dan meminta [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":37636,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[10578,11358,97,9601],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/07\/IMG_20190708_154039.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-9N0","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37634"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37634"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37634\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38198,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37634\/revisions\/38198"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/37636"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37634"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37634"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37634"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}