
{"id":3831,"date":"2016-12-07T13:20:11","date_gmt":"2016-12-07T06:20:11","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/?p=3831"},"modified":"2016-12-07T13:44:48","modified_gmt":"2016-12-07T06:44:48","slug":"ini-rekomendasi-terhadap-raperda-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-hukum-adat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ini-rekomendasi-terhadap-raperda-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-hukum-adat\/","title":{"rendered":"Ini Rekomendasi Terhadap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat"},"content":{"rendered":"<figure id=\"attachment_3832\" aria-describedby=\"caption-attachment-3832\" style=\"width: 300px\" class=\"wp-caption alignleft\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-3832 size-medium\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/12\/Uji-Publik-300x191.jpg\" alt=\"Suasana uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (07\/12). \" width=\"300\" height=\"191\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/12\/Uji-Publik-300x191.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/12\/Uji-Publik-768x490.jpg 768w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/12\/Uji-Publik-1024x653.jpg 1024w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/12\/Uji-Publik.jpg 1151w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-3832\" class=\"wp-caption-text\">Suasana uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (07\/12).<\/figcaption><\/figure>\n<p style=\"text-align: justify;\">PALEMBANG-Naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, mendapat beberapa rekomendasi dari peserta uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Wakil Ketua Dewan Pembina Adat Sumsel Albar Sentosa Subari menuturkan, sebenarnya memang Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini sudah lama ditunggu. Bahkan, di era Soesilo Bambang Yudoyono (SBY) tahun 2009 akan membuat Undang-Undang, namun tidak lahir-lahir. Tapi akhirya lahir juga, walau hanya parsial-parsial seperti Undang-Undang Desa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cHarapan kita dengan (Perda) ini keluar, kuncinya di kabupaten. Makanya saya tambah di Pasal 4 tadi, bahwa keluarnya Perda ini maksimal tiga tahun ada Perda Kabupaten yang khusus mengenai adat. Inikan sepertinya Perda koordinasi saja, sedangkan yang punya adat itukan kabupaten, bukan provinsi,\u201d tuturnya kepada wartawan, disela-sela uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (07\/12).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Dosen Fakultas Hukum Unsri ini, perda ini sendiri sudah dibuat di Kabupaten Banyuasin dan Muaraenim tahun 2012. Jika perda ini sudah keluar, jadi tinggal menyesuaikan saja, apa kekurangan dan kelebihannya tinggal di cek dan di revisi ulang. \u201cRekomendasi kita ya segera dikeluarkan. Karena memang ditunggu-tunggu. Pasal per pasal juga sudah bagus, kunci perda inikan pada Pasal 12, bahwa kabupaten\/kota membuat Perda selambat-lambatnya Perda ini keluar,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cAda 188 marga yang mau diakui, karena sudah lama dan tidak disinggung-singgung jadi ada yang sudah hilang dan ada yang sudah maju. Dari situlah gunanya ada panitia ad hoc itu, diteliti dulu apa benar di kabupaten tersebut masih ada adat. Secara normatif Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, negara mengakui kesatuan besar dari masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara, Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sumsel Rustandi Adriansyah menyatakan, pihaknya member rekomendasi pada Bab III Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang membuat tanggung jawab dan wewenang pemerintah, bagian kedua tentang wewenang Pasal 12 ayat (3), sebaiknya dibunyikan dengan norma : pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan melalui produk hukum daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cNorma ini perlu dibunyikan, mengingat ayat ini semestinya diperluas tidak hanya Perda, tapi juga produk hukum yang lain. Ini disebabkan karena mendorong perda pada level kabupaten tidak mudah, berbelit-belit, berbiaya mahal dan cenderung sangat politis. Perda ini semestinya membuka ruang kebijakan di kabupaten\/kota yang dapat dilakukan dengan cepat, murah dan tidak terlampau politis, seperti Keputusan Bupati\/Walikota, atau Peraturan Bupati\/Wali Kota,\u201d katanya. (tul)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG-Naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, mendapat beberapa rekomendasi dari peserta uji publik terhadap 8 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel. Wakil Ketua Dewan Pembina Adat Sumsel Albar Sentosa Subari menuturkan, sebenarnya memang Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini sudah lama ditunggu. Bahkan, di era [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3832,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[9,69,97,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/12\/Uji-Publik.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-ZN","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3831"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3831"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3831\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3834,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3831\/revisions\/3834"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3832"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3831"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3831"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3831"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}