
{"id":38741,"date":"2019-07-24T21:41:03","date_gmt":"2019-07-24T14:41:03","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=38741"},"modified":"2019-07-27T03:10:48","modified_gmt":"2019-07-26T20:10:48","slug":"tiga-terdakwa-kasus-pembunuhan-anggota-brimob-di-okut-divonis-bebas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/tiga-terdakwa-kasus-pembunuhan-anggota-brimob-di-okut-divonis-bebas\/","title":{"rendered":"Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di OKUT Divonis Bebas"},"content":{"rendered":"<p><strong>BATURAJA, fornews.co<\/strong> &#8211; Sidang kasus pembunuhan anggota Brimob Resimen C Belitang, Kabupaten OKU Timur, Brigadir Aliaspat Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten OKU, Rabu (24\/07) sore, nyaris rusuh.<\/p>\n<p>Pasalnya, tiga dari delapan terdakwa yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Agus Safuan Amijaya SH.<\/p>\n<p>Ketiga terdakwa tersebut adalah Hartawan (40), Yongki (21) dan Rudi Hartono (38). Ketiganya karena hakim tidak terbukti ikut terlibat dalam kasus itu.<\/p>\n<p>Sementara lima terdakwa lainnya divonis berbeda oleh majelis hakim, yakni Zen Oktono (50), sembilan tahun, Hafnizar (27), sembilan tahun, Indo Saputra (22), dua tahun, Julius Hendra Yudi (38), divonis 11 tahun, serta Fandi (38), tiga tahun.<\/p>\n<p>Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Rahditio Dharma SH, yang menjerat kedelapan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.<\/p>\n<p>Menurutnya, 8 orang tersangka awalnya dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP junto Pasal 55 tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan dan Pasal 338 KUHP junto 55 sesuai dengan peran masing-masing dalam pembunuhan.<\/p>\n<p>Begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sontak ratusan keluarga korban yang sengaja hadir di sidang tersebut langsung protes dan menyumpahi para hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Kami tidak rela pak hakim. Kami minta hukuman setimpal. Minimal pelaku dihukum seumur hidup. Pak hakim dak selamat kamu kalau disogok. Ini masalah nyawa,&#8221; teriak ibu kandung korban, Ngatini (55) dan istri korban, Ema (35) sembari menangis.<\/p>\n<p>Sontak melihat keduanya menangis keluarga yang lain pun langsung tersulut emosi, bahkan ada yang berusaha ingin main hakim sendiri.<\/p>\n<p>&#8220;Di mana keadilan di negeri ini? Ayo pak hakim keluar kalau merasa benar. Hadapi kami rakyat jelata ini,&#8221; teriak adik kandung korban dengan nada emosi.<\/p>\n<p>Belum puas sampai di situ, massa tanpa diberi komando langsung menghadang pintu keluar dan masuk di PN Baturaja, sehingga kedelapan terdakwa tidak bisa dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Baturaja.<\/p>\n<p>Beruntung ratusan aparat kepolisian baik dari intel, reskrim, serta Brimob yang dikomandoi Kabag Ops Polres OKU, Kompol Ginting sigap melakukan pengamanan, sehingga para terdakwa tidak jadi sasaran amarah pihak keluarga korban.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk sementara para terdakwa kita amankan dulu di sel tahanan PN Baturaja sambil menunggu situasi aman,&#8221; ungkap Ginting.<\/p>\n<p>Selanjutnya Kabag Ops bersama JPU langsung melakukan dialog dengan keluarga inti korban untuk menjelaskan, bahwa mereka bisa mengajukan kasasi atau banding jika tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Terus terang saya juga kaget. Kok ada yang divonis bebas. Padahal tuntutan kita 15 tahun penjara. Tetapi kita harus tetap berpikir jernih. Jangan anarkis. Nanti justru kita yang disalahkan,&#8221; katanya JPU, bijak.<\/p>\n<p>Robby menyarankan agar pihak keluarga segera melakukan banding dan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Yakinlah kami siap membantu sampai tuntas,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Diketahui, kasus pembunuhan Anggota Brimob Brigadir Yusuf ini terjadi pada 31 Desember 2018 lalu dengan tersangka pengeroyokan 8 orang.<\/p>\n<p>Di mana akibat insiden di Ruas Jalan Raya Ranau, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Minggu sore (30\/12) korban tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.<\/p>\n<p>Kejadian bermula Briptu Yusuf tengah mengendarai sepeda motor miliknya di Kawasan Jalan Serasan Seandanan, hendak pulang ke Kampung Sawah. Saat itu, pelaku Yongki juga mengendarai sepeda motor memotong lajur kendaraan yang dikendarai Briptu Yusuf sambil memainkan gas motornya diduga tak senang.<\/p>\n<p>Briptu Yusuf yang tersulut emosi dengan ulah pelaku langsung mengejar Yongki hingga ke Tebing Gading lokasi kejadian perkara. Di sana sempat ada cekcok mulut dan korban emosi langsung memukul pelaku menggunakan senjata api.<\/p>\n<p>Dua rekan pelaku yakni, Zainal dan Nizar yang melihat kejadian tersebut mencoba menolong pelaku Yongki. Namun keduanya malah ikut dipukul oleh Briptu Yusuf dengan menggunakan senjata jenis pistol.<\/p>\n<p>Lalu dua pelaku lagi datang dan langsung mengambil parang, hingga membacok Briptu Yusuf di bagian wajah. Satu luka tusuk di dada diduga yang menyebabkan korban tewas. Pada saat kejadian, Briptu Yusuf dalam kondisi lepas dinas dan tidak memakai seragam lengkap.(gus)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATURAJA, fornews.co &#8211; Sidang kasus pembunuhan anggota Brimob Resimen C Belitang, Kabupaten OKU Timur, Brigadir Aliaspat Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten OKU, Rabu (24\/07) sore, nyaris rusuh. Pasalnya, tiga dari delapan terdakwa yang diduga terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Agus Safuan Amijaya SH. Ketiga terdakwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":38742,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[11667,11666],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/07\/IMG-20190724-WA0037.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-a4R","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38741"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38741"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38741\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38743,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38741\/revisions\/38743"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38742"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38741"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38741"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38741"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}