
{"id":38870,"date":"2019-07-27T08:43:35","date_gmt":"2019-07-27T01:43:35","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=38870"},"modified":"2019-07-27T08:43:35","modified_gmt":"2019-07-27T01:43:35","slug":"inagri-minta-teungku-munirwan-dibebaskan-tanpa-syarat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/inagri-minta-teungku-munirwan-dibebaskan-tanpa-syarat\/","title":{"rendered":"INAgri Minta Teungku Munirwan Dibebaskan Tanpa Syarat"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8211; Penangkapan Teungku Munirwan yang berhasil mengembangkan bibit padi IF8 oleh petani di Aceh Utara, oleh aparat kepolisian (Polda) Aceh, dinilai Institut Agroekologi Indonesia (INAgri) merupakan bentuk kriminalisasi petani. Ia pun meminta agar Teungku Minirwan dibebaskan tanpa syarat.<\/p>\n<p>Teungku Munirwan, juara inovasi nasional di bidang pertanian ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Peredaran benih IF8 terkena larangan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara.<\/p>\n<p>Syahroni, Direktur Institut Agroekologi Indonesia (INAgri), menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, penahanan Teungku Munirwan, serta pelarangan peredaran benih padi ini telah mencederai kedaulatan petani. Khususnya, hak atas keanekaragaman hayati (benih) yang telah dihasilkan. Terkait pengedaran benih padi IF8, Teungku Munirwan dikenai tuduhan melakukan tindak pidana, yakni pengedaran benih tak berlabel atau bersertifikat.<\/p>\n<p>&#8220;Padahal, polemik ini sebetulnya sudah selesai ketika kelompok masyarakat sipil pada tahun 2016 lalu, berhasil melakukan Judicial Review atas UU No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan putusan Nomor 99\/PUU-X\/2012 dimana Mahkamah Agung, mengecualikan perlakuan yang berbeda antara petani pemulia kecil dengan korporasi atau perusahaan benih,&#8221; ujar Roni dalam siaran persnya, Sabtu (27\/07).<\/p>\n<p>Advokat petani dari Rukun Tani Indonesia (RTI), Happy Kurniawan SH menjelaskan bahwa menurut MK, Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri.<\/p>\n<p>Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman menjadi menyatakan, varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.<\/p>\n<p>\u201cArtinya tidak perlu ada sertifikat dan pelepasan dari Kementerian Pertanian RI untuk benih padi skala kecil dan diproduksi komunitas pertanian dan benih juga wajib beredar di komunitas petani,\u201d terang Happy.<\/p>\n<p>Lebih lanjut dikemukakan Syahroni, \u201cjustru seharusnya pemerintah, dalam hal ini kementrian pertanian dan jajaran terkait bertindak memfasilitasi inovasi pemuliaan dan pengembangan varietas tanaman yang telah dihasilkan oleh petani kecil. Apalagi jika varietas yang telah dihasilkan terbukti memiliki kwalitas yang baik setelah uji lapangan. Sebab fakta di lapangan, menunjukkan bahwa petani kecil memiliki sumbangsih besar menjawab peroalan ketersediaan pangan di dunia ini.\u201d<\/p>\n<p>\u201cInstitut Agroekologi Indonesia meminta agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap petani kecil dan pengingkaran atas hak atas keanekaragaman hayati (benih),\u201d kata Syahroni.<\/p>\n<p>\u201cTeungku Munirwan harus dibebaskan tanpa syarat. Karena seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap petani kecil baik hak atas tanah, hak atas benih, dan sumberdaya genetik lainnya. Apalagi dalam konteks ini kita tahu bahwa Hak Asasi Petani dan Masyarakat Pedesaan diadopsi di sesi ke-39 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM)\u00a0PBB\u00a0pada tanggal 28 September 2018, dimana salah satu pengusulnya adalah para petani Indonesia,&#8221; tukasnya. (ars)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Penangkapan Teungku Munirwan yang berhasil mengembangkan bibit padi IF8 oleh petani di Aceh Utara, oleh aparat kepolisian (Polda) Aceh, dinilai Institut Agroekologi Indonesia (INAgri) merupakan bentuk kriminalisasi petani. Ia pun meminta agar Teungku Minirwan dibebaskan tanpa syarat. Teungku Munirwan, juara inovasi nasional di bidang pertanian ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Peredaran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":38871,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[11607,11709,11710,11708],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/07\/FB_IMG_1564191344728.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-a6W","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38870"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38870"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38870\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38872,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38870\/revisions\/38872"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38871"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38870"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38870"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38870"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}