
{"id":38976,"date":"2019-07-29T10:03:25","date_gmt":"2019-07-29T03:03:25","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=38976"},"modified":"2019-07-29T21:49:39","modified_gmt":"2019-07-29T14:49:39","slug":"big-sebut-ada-indikasi-20-masalah-tumpang-tindih-lahan-di-sumsel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/big-sebut-ada-indikasi-20-masalah-tumpang-tindih-lahan-di-sumsel\/","title":{"rendered":"BIG Sebut Ada Indikasi 20% Masalah Tumpang Tindih Lahan Di Sumsel"},"content":{"rendered":"\r\n\r\n\r\n<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> &#8211; Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG), Lien Rosalina mengatakan, ada indikasi masalah tumpang tindih lahan sekitar 20% di Sumatra Selatan. Angka tersebut diakuinya bukan sebuah data yang valid, hanya sebuah perkiraan dari pembelajaran yang dilakukan sementara ini.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>&#8220;Itu hanya exercise dari peta yang kita miliki melalui peta tata ruang, perizinan dan kawasan hutan. Karena peta harus di-<em>update<\/em> dan diubah, bisa jadi nanti berubah dari 20%&#8221; ujarnya pada diskusi foto tentang Isu Lahan di Dermaga Point, Minggu (28\/07).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>Lien menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada skala 1:50.000, terkait penyelesaian konflik lahan dan pemanfaatan ruang, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mendapat data yang valid.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>Tahap pertama mengkompilasi yaitu dengan mengumpulkan semua peta tematik yang ada, yang dimiliki kementerian lembaga. Tahap ke-dua integrasi, yaitu mempunyai referensi yang sama dengan mengacu kepada informasi geospasial dasar yang dikeluarkan oleh BIG. Kemudian ada satu standar dalam penyusunan peta tematik dengan punya satu database karena akan diberbagipakaikan melaui portal kebijakan satu peta yang ada di Jaringan Informasi Badan Informasi Geospasial (JIBIG).<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>&#8220;Tahap pertama untuk Perpres Nomor 9 tahun 2016 ini, diidentifikasi dari 19 Lembaga, 85 peta tematik dengan cakupannya seluruh Indonesia. Sedangkan untuk tahap ke-dua sudah dilaunching presiden 11 Desember 2018 oleh presiden Joko Widodo,&#8221; jelasnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>Tahap selanjutnya yaitu Sinkronisasi. Tahap ini untuk mendapatkan data valid dengan melakukan validasi menyesuaikan dengan data yang ada di lapangan dan pengerjaan yang melibatkan perangkat daerah. Dari validasi itu, akan dibuat peta indikasi tumpang tindih (PITI). Jika sudah diketahui hasil, maka Menko Perekonomian akan menetapkan persentase tumpang tindihnya. Kalau sudah ditetapkan akan ada penyelesaian dari presiden yang bisa saja berupa instruksi presiden langsung.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>&#8220;Sekarang dilakukan koordinasi Kemenko, setelah itu ditetapkan dengan Permenko mengenai PITI. Bagaimana penyelesaian nanti, ya sesuai dengan permasalahannya. Kalau perizinan menyangkut pertambangan, dengan Kementrian ESDM, kalau masalah perkebunan diselesaikan lewat Pemda. Tunggulah pasti akan keluar. September targetnya,&#8221; paparnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>Ia menambahkan, untuk masalah sinkronisasi antara peta tumpang tindih seluruh Indonesia, baru pulau Kalimantan dan Sumatra yang sudah selesai.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>&#8220;Selanjutnya secara bertahap akan menyelesaikan Pulau Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Jawa,&#8221; imbuhnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>Sementara itu, penanggung jawab Program WRI Sumatra Selatan, Chandra Irawadi Wijaya mengatakan, untuk kebijakan satu peta di Sumatra Selatan, WRI Indonesia memposisikan diri sebagai mitra pembangunan Pemerintah Provinsi Sumsel dan sekaligus bekerja untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, WRI berusaha menjadi fasilitator untuk memberikan solusi dari permasalahan yang dilaksanakan oleh pemerintah terkait dengan teknis kebijakan satu peta.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>&#8220;Di Sumsel sampai di tahap sinkronisasi ini, terlihat indikasi tumpang tindih lahan di seluruh Indonesia termasuk Sumsel. Ke depan kami berharap WRI Indonesia dapat membantu tindak lanjut, menyusun skema, memformulaiskan mekanisme penyelesaian konflik lahan di Sumsel,&#8221; ujarnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>Terkait dengan konflik tenorial, Chandra mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan solusi untuk permasalahan itu, khususnya kawasan hutan seperti perhutanan sosial. Dalam perhutanan sosial sudah dibagi menjadi 5 skema yaitu hutan adat, kemasyarakatan, tanaman rakyat, hutan desa, dan kemitraan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>&#8220;Skema itu mencoba memberikan akses kelola kepada masyarakat di kawasan hutan dengan kawasan sekitar hutan, dengan persyaratan tertentu. Itu salah satu solusi misalnya di kawasan hutan itu ada masyarakat. Bagaimana masyarakat bisa mengelola itu, ya dengan skema perhutanan sosial,&#8221; ungkapnya.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>Adapun skema lain yang digunakan untuk menyelasaikan masalah konflik lahan dengan merujuk kebijakan satu peta pemerintah pusat. Di mana dari hasil sinkronisasi IGT, menghasilkan peta indikasi tumpang tindih IGT, dari situ nanti ditindaklanjuti melalui dua jalur. Pertama jalur kehutanan atau rezim kehutanan menggunakan regulasi kehutanan untuk tumpang tindih lahan yang ada di kawasan hutan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>Kemudian jalur kedua untuk non kawasan hutan, menggunakan regulasi tata ruang. Kalau konfliknya ada tambang di kawasan hutan, maka dilihat terlebih dahulu di tempat itu ada atau tidak tidak regulasi yang memperbolehkan adanya tambang di kawasan hutan. Misalnya ada pinjam pakai dengan kementrian LHK, maka kembali lagi ke masalah rezim hutan dan tata ruang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n<p>&#8220;Ini merupakan langkah besar pemerintah perbaikan tata kelola. Kita sebagai masyarakat, harapannya bisa mendukung kebijakan satu peta ini, lebih bepikir hal baik karena ini masih berjalan,&#8221; tandasnya.(irs)<\/p>\r\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG), Lien Rosalina mengatakan, ada indikasi masalah tumpang tindih lahan sekitar 20% di Sumatra Selatan. Angka tersebut diakuinya bukan sebuah data yang valid, hanya sebuah perkiraan dari pembelajaran yang dilakukan sementara ini. &#8220;Itu hanya exercise dari peta yang kita miliki melalui peta tata [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":38989,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[11724,11726],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/07\/IMG-20190729-WA0005.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-a8E","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38976"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38976"}],"version-history":[{"count":17,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38976\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39058,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38976\/revisions\/39058"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38989"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38976"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38976"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38976"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}