
{"id":39773,"date":"2019-08-16T13:03:36","date_gmt":"2019-08-16T06:03:36","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=39773"},"modified":"2019-11-30T00:33:45","modified_gmt":"2019-11-29T17:33:45","slug":"vonis-dipercepat-oknum-polisi-bandar-narkoba-dibebaskan-hakim-pn-baturaja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/vonis-dipercepat-oknum-polisi-bandar-narkoba-dibebaskan-hakim-pn-baturaja\/","title":{"rendered":"Vonis Dipercepat, Oknum Polisi Bandar Narkoba Dibebaskan Hakim PN Baturaja"},"content":{"rendered":"<p><b>BATURAJA, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Majelis Hakim PN Baturaja yang diketuai Dedi Irawan menjatuhkan vonis bebas kepada Aiptu Rudial, seorang oknum anggota Polri yang ditangkap Desember 2018 lalu karena menjadi bandar narkoba, pada persidangan yang digelar di PN Baturaja, Kamis (15\/08).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU M Taufik Akbar yang ditemui Jumat (16\/08) mengaku kaget dengan vonis hakim tersebut. Padahal dalam kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi ini, pihaknya sudah menerapkan pasal maksimal yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar subsider 18 bulan penjara. Tapi entah apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga oknum polisi yang ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba Polres OKU AKP Widhi dengan barang bukti 12 gram sabu dan 7 butir ekstasi tersebut divonis bebas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Keanehan lain dari persidangan tersebut, lanjut Taufik, mengenai agenda sidang. Seharusnya sidang kemarin agendanya adalah duplik, namun entah kenapa majelis hakim justru membacakan vonis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kita juga kaget, kok sidang kemarin menjadi sidang dengan agenda putusan. Padahal sesuai dengan ketentuan pasal 182 KUHP dimana hakim harus menyelesaikan seluruh tahapan persidangan terlebih dahulu, baru kemudian hakim melakukan musyawarah dan memberikan vonis,&#8221; kata Taufik.\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Taufik menegaskan, dengan telah dijatuhkannya vonis bebas terhadap terdakwa Aiptu Rudial yang jauh dari tuntutan, maka pihaknya akan menyiapkan berkas\u00a0 untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kita akan ajukan kasasi ke MA. Saat ini kita masih menunggu salinan putusan yang belum diterima sampai sekarang,&#8221; ujarnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ditambahkan Taufik, saat penyidikan, terdakwa Rudial pernah mengakui jika sebagian besar narkoba yang disita adalah miliknya. Bahkan waktu penyidikan Rudial didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Namun kemudian, terdakwa meminta pergantian Penasihat Hukum dan mencabut segala keterangan yang disampaikannya dalam berkas acara pemeriksaan dan berbalik tidak mengakui narkoba tersebut miliknya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kita juga hadirkan Penasihat Hukumnya yang pertama serta polisi saat menangkap terdakwa Rudial di persidangan. Namun hal itu tidak menjadi bahan pertimbangan hakim,&#8221; pungkasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara itu, Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Narkoba AKP Widhi saat ditemui belum memberikan komentar terkait vonis bebas oknum polisi yang ditangkapnya tersebut. Namun dirinya menegaskan jika pihaknya tetap pada pendirian jika Aiptu Rudial bersalah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kita sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan karena kita tetap berkeyakinan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 sudah pas diterapkan kepada Aiptu Rudial,&#8221; tegasnya. (gus)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATURAJA, fornews.co &#8211; Majelis Hakim PN Baturaja yang diketuai Dedi Irawan menjatuhkan vonis bebas kepada Aiptu Rudial, seorang oknum anggota Polri yang ditangkap Desember 2018 lalu karena menjadi bandar narkoba, pada persidangan yang digelar di PN Baturaja, Kamis (15\/08). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU M Taufik Akbar yang ditemui Jumat (16\/08) mengaku kaget dengan vonis [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":39774,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[11936,11935,9124],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/08\/IMG-20190816-WA0022.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-alv","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39773"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39773"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39773\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39775,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39773\/revisions\/39775"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39774"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39773"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39773"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39773"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}