
{"id":41029,"date":"2019-09-19T18:31:42","date_gmt":"2019-09-19T11:31:42","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=41029"},"modified":"2019-12-06T23:29:09","modified_gmt":"2019-12-06T16:29:09","slug":"menuntut-tanggung-jawab-negara-dan-korporasi-pembakar-hutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/menuntut-tanggung-jawab-negara-dan-korporasi-pembakar-hutan\/","title":{"rendered":"Menuntut Tanggung Jawab Negara dan Korporasi Pembakar Hutan"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8211; Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kembali melanda Indonesia. Kabut asap nampak memenuhi pulau Kalimantan, dan bagian selatan Sumatera.<\/p>\n<p>Tidak kurang dari 16.000 warga Riau, dan 8.000 warga Kalimantan Barat, telah terserang ISPA (infeksi saluran pernapasan akut). Sebanyak 48 perusahaan dengan izin konsesi, dan 1 lahan milik perorangan dengan luas 8.931 hektar (ha) akibat terbakar telah disegel.<\/p>\n<p>Bersamaan dengan berulangnya musim asap, tegakan sawit semakin menyebar ke pelosok layaknya kanker dalam tubuh manusia. Menggerogoti wilayah kelola rakyat, menghuni lahan-lahan bekas terbakar yang mungkin sengaja dibakar.<\/p>\n<p>Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch menyampaikan rasa keprihatinannya dan mengecam perusahaan yang telah membakar hutan dan lahan untuk mencari keuntungan yang besar. Masyarakat sudah sangat menderita oleh adanya kabut asap yang sudah terjadi selama beberapa minggu ini. Dampak yang diakibatkan oleh asap sudah sangat mengkhawatirkan dan tidak dapat dianggap sebagai hal yang biasa.<\/p>\n<p>&#8220;Terlebih, paparan kabut asap secara rutin mereka alami setiap tahun. Bukan tidak mungkin memiliki dampak jangka panjang bagi kesehatan tubuh manusia, bahkan mungkin saja akan menimbulkan dampak perkembangan yang negatif secara genetik,&#8221; kata Inda, dalam siaran pers bersama, Kamis (19\/09).<\/p>\n<p>Zidane, Bidang Perburuhan Sawit Watch menyampaikan fakta bahwa, buruh yang bekerja dalam situasi asap mengaku mata mereka perih, pernafasan terganggu, dan cepat lelah. Tetapi mereka tetap bekerja.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam kondisi kabut asap, tidak ada yang bisa dilakukan untuk melindungi buruh selain mereka dijauhkan dari lokasi yang terpapar asap,&#8221; jelas Zidane.<\/p>\n<p>Salah satu hal menarik yang juga ditemukan Sawit Watch adalah adanya beberapa perkebunan sawit yang terbakar, padahal telah tersertifikasi RSPO dan ISPO. Perusahaan tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.<\/p>\n<p>Hadi Jatmiko dari Lingkar Hijau Indonesia-Sumatera Selatan, menegaskan bahwa,\u201dKebakaran hutan dan lahan yang kembali berulang di tahun ini adalah indikator kegagalan pemerintah dalam mengelola hutan dan lahan, khususnya di Sumatera Selatan.<\/p>\n<p>Senada dengan Hadi, Tiara Yasinta, Peneliti JPIK menjelaskan bahwa inisiatif penyelamatan hutan dan lahan gambut yang digagas pemerintah masih dilakukan secara parsial, sehingga tidak dapat menyelesaikan persoalan buruknya tata kelola yang terjadi saat ini.<\/p>\n<p>Eko dari Linkar Borneo mengaitkan bencana asap dengan mandat pemerintah kepada Pertamina terkait Biofuel B20-B50. Dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan, maka pemerintah dan Pertamina harus berani memastikan bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan dan berdampak sosial, dicoret dari daftar pemasok. Pemeritah harus melakukan review serta audit lingkungan secara menyeluruh kepada korporasi sawit, terutama yang menjadi pemasok Pertamina.<\/p>\n<p>&#8220;Bank-bank yang memberikan pinjaman harus memastikan pinjaman yang diberikan tidak melanggar kebijakan NDPE dan melanggar HAM. Jangan sampai dana nasabah yang terpapar asap sampai ke perusahaan yang terindikasi dan telah ditetapkan tersangka pembakaran hutan dan lahan,&#8221; tegas Eko.<\/p>\n<p>Among dari PADI Indonesia mengingatkan negara untuk menegakkan hukum kepada korporasi pembakar lahan. \u201cIntinya tegakkan hukum. Jangan hanya orang kecil yang ditindas. Perusahaan dan perorangan dibalik pembakaran yang harus ditindak tegas. Jangan menuduh masyarakat hukum adat melakukan pembakaran ladang untuk pertanian. Ketika menyalahkan dan melarang mereka, berarti satu akar budaya lagi hilang dan dihilangkan di negara ini.\u201d tukas Among.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, pada kesempatan ini, mereka mendesak agar pemerintah menanggung semua biaya perawatan masyarakat yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan, termasuk biaya pemulihan dan pemeriksaan rutin pasca kebakaran.<\/p>\n<p>Menindak semua pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan mencabut ijin usaha yang sudah diberikan tanpa terkecuali. Pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola hutan dan lahan dengan review izin, penegakan hukum, dan sanksi tegas bagi korporasi. Membuat resolusi kebijakan jangka panjang, sehingga penanggulangan kebakaran yang ada tidak hanya berkutat pada teknis pencegahan dan pemadaman kebakaran.<\/p>\n<p>Pemerintah harus melibatkan masyarakat lokal\/adat dalam seluruh proses pengelolaan hutan dan lahan agar masalah kebakaran terselesaikan secara permanen. Pemerintah dan Pertamina harus berani memastikan bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan kejahatan lingkungan dan berdampak sosial, dicoret dari daftar pemasok biofuel.<\/p>\n<p>Lembaga keuangan (bank) yang memberi dana kepada korporasi pembakar hutan dan lahan harus bertanggung jawab atas dana publik (ternasuk nasabah yang terpapar asap) yang mereka kelola (tersimpan) dan yang mereka salurkan kepada korporasi tersebut. Pemerintah menohon maaf kepada masyarakat hukum adat atas tuduhan pembakaran lahan.<\/p>\n<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus merilis data lembaga keuangan yang mendanai korporasi terindikasi dan terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Serta, korporasi wajib memastikan keselamatan dan kesehatan buruh di situasi asap. (ars)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kembali melanda Indonesia. Kabut asap nampak memenuhi pulau Kalimantan, dan bagian selatan Sumatera. Tidak kurang dari 16.000 warga Riau, dan 8.000 warga Kalimantan Barat, telah terserang ISPA (infeksi saluran pernapasan akut). Sebanyak 48 perusahaan dengan izin konsesi, dan 1 lahan milik perorangan dengan luas 8.931 hektar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":41030,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[8993,12181],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/09\/LogoLicious_20190919_182811.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-aFL","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41029"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41029"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41029\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41031,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41029\/revisions\/41031"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41030"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41029"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41029"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41029"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}