
{"id":41408,"date":"2019-10-04T14:27:48","date_gmt":"2019-10-04T07:27:48","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=41408"},"modified":"2019-12-07T01:45:56","modified_gmt":"2019-12-06T18:45:56","slug":"fintech-ilegal-tebar-pesona-konsumen-jangan-mudah-tergoda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/fintech-ilegal-tebar-pesona-konsumen-jangan-mudah-tergoda\/","title":{"rendered":"Fintech Ilegal Tebar Pesona, Konsumen Jangan Mudah Tergoda"},"content":{"rendered":"<p><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Menjamurnya perusahaan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">financial technology<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> (fintech) ilegal di Indonesia belum kunjung mereda. Pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar 123 <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">fintech lending illegal<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bukan hanya bagi masyarakat namun juga pelaku industri fintech itu sendiri. Pada dasarnya, kehadiran fintech memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam mengakses produk-produk keuangan. Data OJK pada Juli 2019 menyatakan terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech lending di Indonesia, dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai Rp49,79 triliun atau meningkat 119,69% dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Angka yang terus meningkat baik dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong roda perekonomian nasional. Namun di sisi lain, menjamurnya fintech ilegal yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal dapat menghambat upaya-upaya tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cPelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen,\u201d ujar Co-Founder dan juga CEO Kredivo, Akshay Garg, Jumat (04\/10).\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Akshay, rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia. Kondisi ini membuat sepak terjang fintech ilegal semakin menjadi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cDi era teknologi saat ini, masyarakat dapat begitu mudahnya mengakses berbagai informasi, terutama melalui sosial media. Hal ini yang lantas harus disikapi secara cermat karena pada awalnya banyak dari fintech ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat melalui penyebaran informasi melalui berbagai kanal atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">website<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Meningkatkan literasi keuangan menjadi salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak agar masyarakat semakin bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara digital,\u201d tambah Akshay.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pemerintah dan otoritas terkait saat ini telah melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif untuk menekan keberadaan fintech ilegal. Selain melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya represif, OJK dan Bank Indonesia juga bersinergi dengan asosiasi yang menaungi perusahaan fintech legal untuk secara aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang industri fintech saat ini.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cKredivo selaku pelaku industri resmi berupaya untuk memaksimalkan peran kami dalam turut meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui inovasi produk dan layanan. Kami juga memahami pentingnya sinergi bersama asosiasi dan regulator dalam meningkatkan literasi keuangan dengan bersinergi, agar masyarakat terhindar dari maraknya praktik fintech ilegal. Hal ini juga menjadi penting guna membangun ekosistem digital society di Indonesia yang lebih kondusif dan berkelanjutan,\u201d ungkap Akshay.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lebih lanjut Akshay mengatakan, perkembangan fintech yang semakin pesat seharusnya bukan menjadi penghalang bagi para pelaku industri untuk memaksimalkan perannya terhadap kontribusi perekonomian negara.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Melalui sinergi yang kami bangun antara pelaku industri, pemerintah, dan regulator diharap mampu menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam menghadapi berbagai tantangan di industri fintech Indonesia saat ini,\u201d tukasnya. (ije)<\/span><\/p>\n<p><b>Langkah Terhindar dari Fintech Ilegal<\/b><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK. <\/span>Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di <a href=\"http:\/\/www.ojk.go.id\"><i>www.ojk.go.id<\/i><\/a>. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaan tersebut dari review teman atau kerabat terdekat.<\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pahami bunga yang diberlakukan. Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pelajari hak dan kewajiban transaksi. Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta risiko yang akan ditanggung di kemudian hari.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"font-weight: 400;\">Gunakan aplikasi dari sumber resmi. Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">malware<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> hingga <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">adware<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Menjamurnya perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia belum kunjung mereda. Pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar 123 fintech lending illegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).\u00a0 Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bukan hanya bagi masyarakat namun juga pelaku industri fintech itu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":41409,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[48],"tags":[12333,12334,12005],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/10\/CEO-Co-founder-Kredivo-Akshay-Garg.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-aLS","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41408"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41408"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41408\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41411,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41408\/revisions\/41411"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41409"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41408"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41408"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41408"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}