
{"id":41464,"date":"2019-10-07T07:41:12","date_gmt":"2019-10-07T00:41:12","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=41464"},"modified":"2019-12-07T01:52:03","modified_gmt":"2019-12-06T18:52:03","slug":"ramai-perburuan-benda-diduga-cagar-budaya-bupati-oki-harus-dilaporkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ramai-perburuan-benda-diduga-cagar-budaya-bupati-oki-harus-dilaporkan\/","title":{"rendered":"Ramai Perburuan Benda Diduga Cagar Budaya, Bupati OKI: Harus Dilaporkan!"},"content":{"rendered":"<p><b>KAYUAGUNG, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Maraknya aktivitas warga yang berburu benda-benda diduga peninggalan zaman Kerajaan Sriwijaya di wilayah Kabupaten OKI mendapat perhatian Bupati Iskandar. Bupati pun mengingatkan warga yang menemukan benda-benda diduga cagar budaya untuk melaporkannya ke Pemerintah.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Hal ini telah diatur oleh undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya. Karena itu penemuan harus dilaporkan,&#8221; ujar Iskandar, Minggu (06\/10).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Iskandar, masyarakat bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintah desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Perlindungan benda cagar budaya ini sendiri\u00a0 diatur dalam pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal tersebut mengimbau kepada warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan\/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan\/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cPelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya penting agar bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan,&#8221; ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Diakui Iskandar, perburuan benda diduga peninggalan sejarah sejak 2015 lalu di Kecamatan Cengal dan sekitarnya ini karena motif ekonomi dan akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya. Di sisi lain, upaya pendataan juga telah dilakukan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cKita terus lakukan koordinasi dengan BPCB yang di Jambi maupun Balai Arkeologi Palembang. Tahun 2017 lalu Dinas Kebudayaan bersama peneliti BPCB sudah turun ke lokasi,\u201d tuturnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara itu, Camat Cengal M Taufik menerangkan, penemuan benda diduga cagar budaya berawal dari galian alat berat perusahaan di wilayah tersebut. \u201cKalau (warga) berbondong-bendong kesana (mencari harta karun) tidak ada. Ada beberapa yang mencoba mencari peruntungan awalnya dari galian alat berat itu,\u201d ungkapnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Taufik mengungkap pihaknya bersama pemerintah desa terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas warga yang melakukan pencarian benda-benda diduga cagar budaya. \u201cKalau ada penemuan upayanya sekarang kita data kemana barang-barang tersebut. Kita imbau warga untuk melapor,&#8221; pungkasnya. (rif)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAYUAGUNG, fornews.co &#8211; Maraknya aktivitas warga yang berburu benda-benda diduga peninggalan zaman Kerajaan Sriwijaya di wilayah Kabupaten OKI mendapat perhatian Bupati Iskandar. Bupati pun mengingatkan warga yang menemukan benda-benda diduga cagar budaya untuk melaporkannya ke Pemerintah.\u00a0 &#8220;Hal ini telah diatur oleh undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":41465,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[12347,12348,12349],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/10\/IMG-20191006-WA0064.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-aMM","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41464"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41464"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41464\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41466,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41464\/revisions\/41466"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41465"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41464"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41464"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41464"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}