
{"id":43380,"date":"2019-12-11T17:19:49","date_gmt":"2019-12-11T10:19:49","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=43380"},"modified":"2019-12-11T18:22:07","modified_gmt":"2019-12-11T11:22:07","slug":"koalisi-anti-perusakan-hutan-sumatra-selatan-desak-menteri-lhk-mundur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/koalisi-anti-perusakan-hutan-sumatra-selatan-desak-menteri-lhk-mundur\/","title":{"rendered":"Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumatra Selatan Desak Menteri LHK Mundur"},"content":{"rendered":"<p><b>PALEMBANG, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Kritik keras disampaikan Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumatra Selatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar yang mengeluarkan Permen LHK Nomor P.7\/Menlhk\/Setjen\/Kum.1\/2\/2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebab koalisi yang beranggotakan 30 LSM dan Pecinta Alam se-Sumsel ini menduga Permen yang mulai berlaku 24 April 2019 diterbitkan untuk memudahkan PT Marga Bara Jaya (MBJ) mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membangun jalan khusus angkutan batu bara melewati kawasan Hutan Harapan, yang merupakan hutan alam tropis dataran rendah tersisa di Sumatra.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Koordinator Koalisi Ali Goik mengatakan, Permen LHK Nomor P.7 itu diterbitkan untuk mengganti Permen LHK Nomor P.27\/Menlhk\/Setjen\/Kum.1\/7\/2018. Padahal, Permen LHK nomor P.27 itu diterbitkan 13 Juli 2018, atau baru 8 bulan berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cPenerbitan Permen LHK itu janggal karena belum setahun berlaku tapi sudah diganti. Kami curiga, kehadiran Permen yang baru (P.7\/2019) adalah untuk mengakomodasi PT MBJ agar bisa membangun jalan khusus angkutan batu bara melewati Hutan Harapan. Kalau memang tak sanggup menjaga hutan mundur saja dari jabatan menteri,\u201d ujar Ali Goik yang juga direktur Yayasan Depati ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Ali, kecurigaan koalisi ini bukan tanpa alasan. Sebab pada Permen LHK yang lama (P.27\/2018), Pasal 12 Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tidak diberikan pada kawasan hutan produksi yang dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam atau pencadangan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa. Sedangkan Hutan Harapan dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) berdasarkan IUPHHK-RE yang diterbitkan KLHK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selanjutnya pada Permen LHK yang baru (P.7\/2019), sebetulnya tidak ada yang diubah, tapi ada penambahan pada Pasal 12 Ayat 1 huruf c, yang sebelumnya tidak ada. Bunyi Pasal 12 Ayat 1 huruf c adalah, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap permohonan untuk kegiatan jalan angkut produksi pertambangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kita tidak menolak investasi yang dilakukan oleh negara. Yang kita tolak adalah jalan khusus tambang yang akan membelah hutan alam yang tersisa di Sumatra Selatan,&#8221; tegas Ketua SBC Sumsel, Haris.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Haris pun menjelaskan beberapa alasan penolakan. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Pertama<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, hutan alam tersebut menjadi rumah bagi komunitas suku kubu. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Kedua<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, di dalam hutan alam tersebut menjadi tempat hidup (habitat) hewan dan tumbuhan yang dilindungi di Sumatra Selatan. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Ketiga<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, berpotensi besar membuka akses jalan maraknya aksi-aksi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">illegal logging, illegal mining<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> serta perambahan lahan. <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Keempat<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, hutan alam tersebut sebagai sumber air (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">catchment area<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">) dan potensi perikanan sungai bagi daerah hilir.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Berdasarkan hal tersebut, Koalisi LSM dan Kelompok Pecinta Alam se-Sumsel menolak jalan khusus tambang yang akan membelah Hutan Alam yang tersisa tersebut,&#8221; tukas Haris. (ije)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Kritik keras disampaikan Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumatra Selatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar yang mengeluarkan Permen LHK Nomor P.7\/Menlhk\/Setjen\/Kum.1\/2\/2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.\u00a0 Sebab koalisi yang beranggotakan 30 LSM dan Pecinta Alam se-Sumsel ini menduga Permen yang mulai berlaku 24 April 2019 diterbitkan untuk [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":43381,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[12768,12766,12767],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2019\/12\/IMG-20191211-WA0024.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-bhG","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43380"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=43380"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43380\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43383,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43380\/revisions\/43383"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/43381"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=43380"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=43380"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=43380"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}