
{"id":44657,"date":"2020-01-15T15:12:56","date_gmt":"2020-01-15T08:12:56","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=44657"},"modified":"2020-01-15T15:47:08","modified_gmt":"2020-01-15T08:47:08","slug":"bawaslu-perketat-pengawasan-asn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/bawaslu-perketat-pengawasan-asn\/","title":{"rendered":"Bawaslu Perketat Pengawasan ASN"},"content":{"rendered":"<p><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Bawaslu akan memperketat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020. Setelah sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi secara ketat pelanggaran mutasi jabatan, Bawaslu akan mengeluarkan instruksi pengawasan terhadap kebijakan pejabat yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.\u00a0\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Itu kemarin soal pelanggaran petahana yang melakukan mutasi pejabat. Kemudian nanti kita turun lagi surat edaran yang berkaitan dengan ayat lain seperti ayat (1) dan (3) tentang kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah dan alat kerja pengawasan di netralitas ASN dalam tahapan berikutnya,&#8221; kata Abhan melalui Siaran Pers, Rabu (15\/01).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bawaslu sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SS-2012\/K.Bawaslu\/PM.00.00\/12\/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu daerah yang melaksanakan Pilkada. Dalam SE tersebut, kata Abhan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat ASN sejak 8 Januari 2020 hingga berakhir masa jabatannya. Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Abhan menjelaskan, surat edaran bukan menjadi langkah akhir yang dilakukan Bawaslu dalam melakukan pengawasan netralitas ASN. Nantinya dia mengungkapkan Bawaslu juga akan mengeluarkan alat kerja pengawasan yang berkaitan dengan Netralitas ASN.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu, KPU dan DKPP Selasa (14\/01), Komisi II meminta Bawaslu memperketat pengawasan terkait netralitas ASN di Pilkada 2020 mendatang. Pasalnya, menurut Anggota Komisi II Mardani Ali Sera, pelanggaran netralitas ASN saat ini tidak hanya berbentuk mutasi pejabat. Mardani menuturkan, selain berbentuk mutasi pejabat, pelanggaran netralitas ASN juga berbentuk peningkatan tunjangan ketua Rukun Tetangga (RT), perekrutan hansip, pembuatan kebijakan yang menguntungkan peserta Pilkada yang berkaitan dengan pemimpin daerah terkait.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Tadinya satu desa tidak ada hansip, tiba-tiba direkrut hansip yang dikasih honor 1 juta. Yang jelas ini sangat mungkin dimanfaatkan oleh pemimpin daerah. Perlu dicermati juga keluarga petahana yang tidak bisa menjabat lagi dan mencalonkan keluarganya yang lain. Ini lah yang perlu diawasi,&#8221; ungkap Politikus PKS itu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Oleh sebab itu, Mardani mengingatkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan sejak dini dan memberikan efek jera bagi pemimpin daerah yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk apapun. (ari)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Bawaslu akan memperketat pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2020. Setelah sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi secara ketat pelanggaran mutasi jabatan, Bawaslu akan mengeluarkan instruksi pengawasan terhadap kebijakan pejabat yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.\u00a0\u00a0\u00a0 &#8220;Itu kemarin soal pelanggaran petahana yang melakukan mutasi pejabat. Kemudian nanti kita turun lagi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":44658,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[6],"tags":[13182,10275,13216,10993],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/01\/IMG-20200115-WA0017.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-bCh","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44657"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44657"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44657\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44659,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44657\/revisions\/44659"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44658"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44657"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44657"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44657"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}