
{"id":44722,"date":"2020-01-16T16:16:05","date_gmt":"2020-01-16T09:16:05","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=44722"},"modified":"2020-01-16T16:22:20","modified_gmt":"2020-01-16T09:22:20","slug":"otaki-perampokan-disertai-pembunuhan-sopir-taksol-akbar-dituntut-hukuman-mati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/otaki-perampokan-disertai-pembunuhan-sopir-taksol-akbar-dituntut-hukuman-mati\/","title":{"rendered":"Otaki Perampokan Disertai Pembunuhan Sopir Taksol, Akbar Dituntut Hukuman Mati"},"content":{"rendered":"<p><b>PALEMBANG, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Sidang lanjutan kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), Sofyan (44), kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Kamis (16\/5).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Agenda sidang ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Akbar Al Farizi (34) sebagai otak pelaku perampokan disertai pembunuhan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">JPU Purnama Sofyan mengatakan, aksi yang dilakukan terdakwa ini sudah direncanakan dengan matang. Bahkan, sebelum mendapatkan korban, terdakwa bersama tiga rekannya telah mengincar korban lainnya, namun gagal. Karena itu, pihaknya menuntut\u00a0 terdakwa dengan pasal 340 KUHP ayat 3 tentang perencanaan pembunuhan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP dan dituntut hukuman pidana mati. Karena perbuatan terdakwa ini tidak berprikemanusiaan. Bahkan, melibatkan anak di bawah umur,&#8221; ujarnya saat ditemui, Kamis (16\/01).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Akbar sama dengan dua rekannya yang telah divonis hukuman mati yakni Acundra dan Ridwan. Tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal kepada para terdakwa agar memberikan efek jera untuk pelaku lainnya agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Semoga kedepan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi sehingga para pengemudi taksi online dapat merasa aman,&#8221; harapnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Efrata memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pleidoi atas tuntutan yang diberikan JPU.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Seperti diketahui, kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban sopir taksol, Sofyan ini terjadi pada (29\/10\/2018) lalu. Dimana, ada empat pelaku yakni Ridwan (45), FR (16), dan Acundra (21), serta Akbar Al Farizi (34).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tersangka Ridwan dan Acundra kini telah divonis hukuman mati Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang pada Selasa (24\/04\/2019) lalu. Sedangkan, FR divonis 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tersangka Akbar, sempat menjadi buronan polisi selama 10 bulan. Hingga, akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Muara Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel. (lim)\u00a0<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Sidang lanjutan kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), Sofyan (44), kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Kamis (16\/5). Agenda sidang ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Akbar Al Farizi (34) sebagai otak pelaku perampokan disertai pembunuhan.\u00a0 JPU Purnama Sofyan mengatakan, aksi yang dilakukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":44723,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[13239],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/01\/IMG-20200116-WA0017-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-bDk","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44722"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44722"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44722\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44724,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44722\/revisions\/44724"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44723"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44722"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44722"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44722"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}