
{"id":458,"date":"2016-09-19T19:16:41","date_gmt":"2016-09-19T12:16:41","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co.id\/news\/?p=458"},"modified":"2016-09-19T19:16:41","modified_gmt":"2016-09-19T12:16:41","slug":"atasi-masalah-tumpang-tindih-pemerintah-jadikan-batam-kawasan-ekonomi-khusus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/atasi-masalah-tumpang-tindih-pemerintah-jadikan-batam-kawasan-ekonomi-khusus\/","title":{"rendered":"Atasi Masalah Tumpang Tindih, Pemerintah Jadikan Batam Kawasan Ekonomi Khusus"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>JAKARTA-Pemerintah segera membentuk Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), agar bisa mengatasi masalah tumpang tindih yang sering terjadi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.<\/p>\n<p>\u201cKawasan Ekonomi Khusus ini dipandang bisa mendamaikan persoalan tarik-menarik otoritas antara Pemkot Batam dan BP Batam. Karena kewenangan-kewenangan antara Pemkot-Badan nanti akan berada dalam PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),\u201d ungkap Wakil Sekretaris Kabinet (Wasekab) Bistok Simbolon, dalam Rapat Dengar Pendapat \u00a0Setkab, Kemensetneg, Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ombudsman, Walikota Batam, Kepala BP Batam, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (19\/9) siang.<\/p>\n<p>Bistok mengatakan, awalnya ada \u00a0beberapa skenario yang diusulkan. Namun, berdasarkan rapat dengan sejumlah kementerian\/lembaga bersama Menko Perekonomian, usulan tersebut mengerucut kepada satu bentuk yang dipandang lebih baik untuk mengatasi persoalan Batam, sekaligus menjadikan Batam \u00a0sebagai wilayah kompetitif secara global. Pilihan itu adalah Kwasan Ekonomi Khusus. Untuk mendukung hal itu, sambungnya, dipandang perlu untuk mengubah susunan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam.<\/p>\n<p>\u201cYang tadinya ex officio dipimpin oleh Gubernur, sesuai dengan usulan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), lahir Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 \u00a0tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian,\u201d katanya, seraya menambahkan, anggota Dewan tersebut adalah Gubernur Kepulauan Riau, ketua DPRD Provinsi Kepri, dan Walikota Batam.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Bistok Simbolon menyampaikan, hasil audit yang dilakukan di Batam pada Agustus 2015 lalu. Dia menyebutkan, beberapa indikator yang ditemukan adalah pada masa Badan Otorita tahun 1998-2007, pertumbuhan investasi di sana sekitar 3,12% hingga 14, 81%. Tetapi sejak Free Trade Zone (FTZ) itu hanya berkisar 2,19% &#8211; 7,53%. \u201cJadi ada penurunan yang signifikan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Untuk pertumbuhan tenaga kerja, juga sebagai acuan tahun 2009 misalnya, pertumbuhannya hanya 0,13%. Kontribusi PDRB Batam terhadap PDB nasional hanya 0,62%. \u201cIni data-data dan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP yang diperintahkan Presiden,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dari audit itu, urai Bistok, pemerintah melihat persoalannya tidak hanya sekadar tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam. Beberapa masalah pokok yang ditemukan dalam masalah Batam, adalah infrastruktur belum memenuhi standar internasional, masalah kepastian hukum bagi investor tidak ada kepastian, perizinan usaha lambat, masalah ketenagakerjaan, dan tumpang tindih pengelolaan tanah. \u201cDi Batam juga diperoleh data-data yang cukup signifikan terjadi penyelundupan besar-besaran. Karena itu, diperintahkan kepada Menko Perekonomian untuk melakukan audit pengkajian terhadap eksistensi Batam sebagai FTZ, yang kemudian mengerucut pada konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu,\u201d tukasnya. (tul\/seskab)<\/p>\n<p><b>\u00a0<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; JAKARTA-Pemerintah segera membentuk Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), agar bisa mengatasi masalah tumpang tindih yang sering terjadi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. \u201cKawasan Ekonomi Khusus ini dipandang bisa mendamaikan persoalan tarik-menarik otoritas antara Pemkot Batam dan BP Batam. Karena kewenangan-kewenangan antara Pemkot-Badan nanti akan berada dalam PTSP (pelayanan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":461,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2016\/09\/Komisi-2.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-7o","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/458"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=458"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/458\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":464,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/458\/revisions\/464"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/461"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=458"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=458"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=458"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}