
{"id":45987,"date":"2020-02-06T16:35:54","date_gmt":"2020-02-06T09:35:54","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=45987"},"modified":"2020-02-06T15:58:40","modified_gmt":"2020-02-06T08:58:40","slug":"larangan-pemulangan-wni-eks-isis-tak-larang-ham","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/larangan-pemulangan-wni-eks-isis-tak-larang-ham\/","title":{"rendered":"Larangan Pemulangan WNI Eks ISIS Tak Larang HAM"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8211; Anggota Komisi I DPR RI Hasanuddin menilai bahwa larangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan eks ISIS tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, pemulangan 660 WNI yang diduga menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) ini berpotensi menjadi ancaman terorisme baru di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cBila Pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,\u201d tegas Hasanuddin sebagaimana dirilis Parlementaria. Hal ini terkait adanya wacana memulangkan WNI eks ISIS yang ramai belakangan ini di media.<\/p>\n<p>Politisi F-PDI Perjuangan ini menilai, berdasarkan data para pendukung eks ISIS telah menghancurkan identitas mereka, dengan\u00a0 cara menghancurkan paspor Indonesia. Secara otomatis, kata Hasanudin, para eks ISIS\u00a0 Ini sudah tak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.<\/p>\n<p>\u201cLogikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI, lalu Pemerintah\u00a0 mengakomodasi mereka untuk pulang (ke Indonesia), untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui\u00a0 Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk di Indonesia,\u201d kritik legislator dapil Jawa Barat IX itu.<\/p>\n<p>Meski begitu, kata Hasanuddin, ada proses yang bisa ditempuh bila mereka (WNI eks ISIS) tetap ingin pulang ke Indonesia. \u201cHarus ada satu proses lagi untuk mendapatkan pengakuan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Setelah proses itu dilakukan, barulah ada pertimbangan lain,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, imbuhnya, merujuk pada UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23. Ia membeberkan, pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) disebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.<\/p>\n<p>Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. \u201cMerujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur,&#8221; tegas dia.<\/p>\n<p>Selain itu, kata Hasanuddin, Pemerintah juga harus memikirkan keselamatan WNI yang ada di Indonesia. Misalnya, imbuhnya, bila WNI eks ISIS itu melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia, itu justru melanggar HAM. \u201cTolong dipikirkan oleh Komnas HAM. Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat\u00a0 aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM,&#8221; tandasnya. <strong>(ari)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Anggota Komisi I DPR RI Hasanuddin menilai bahwa larangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan eks ISIS tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, pemulangan 660 WNI yang diduga menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) ini berpotensi menjadi ancaman terorisme baru di Indonesia. \u201cBila Pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":45988,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[6],"tags":[13857,13856,59,13855],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/02\/TB-Hasanuddin.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-bXJ","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45987"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/14"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=45987"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45987\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":45990,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45987\/revisions\/45990"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45988"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=45987"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=45987"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=45987"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}