
{"id":46268,"date":"2020-02-12T15:44:24","date_gmt":"2020-02-12T08:44:24","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=46268"},"modified":"2020-02-14T03:02:48","modified_gmt":"2020-02-13T20:02:48","slug":"bawa-sabu-20-kilogram-pemuda-palembang-ini-divonis-mati","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/bawa-sabu-20-kilogram-pemuda-palembang-ini-divonis-mati\/","title":{"rendered":"Bawa Sabu 20 Kilogram, Pemuda Palembang ini Divonis Mati"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>PALEMBANG<\/strong>, <a href=\"http:\/\/Fornews.co\">Fornews.co<\/a> &#8211; Majelis hakim yang diketuai, Erma Suharti akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kurir narkoba di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Rabu (12\/02).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Terdakwa yakni Michael Kosasih, 26, warga Jalan Srijaya Negara, Ilir Barat (IB) I Palembang. Pemuda ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram serta ekstasi sebanyak <a href=\"tel:18800\">18.800<\/a> butir.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Mengadili, bahwa terdakwa telah melakukan tindakan yang melawan hukum sehingga menjatuhkan hukuman pidana mati,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti saat memberikan vonis, Rabu (12\/02).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Kepada terdakwa silahkan untuk berkonsultasi kepada kuasa hukumnya,&#8221; singkatnya menutup persidangan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Desmon Simanjuntak mengatakan ia bersama rekannya telah berkonsultasi dengan kliennya (terdakwa) bahwa akan melakukan banding terhadap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Klien kami memutuskan melakukan banding untuk mencari proses keadilan ditingkat peradilan selanjutnya,&#8221; katanya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pertimbangan banding ini diambil dikarenakan hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Azazi Manusia (HAM) yang telah diatur dalam Undang-undang tahun 1945. Selain itu, ia mengaku dari fakta persidangan ada beberapa fakta yang tidak terungkap.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Menurutnya, kliennya sudah jelas seorang kurir dan baru diupah Rp 1 juta. Sementara si pemilik barang sudah diketahui identitasnya. Namun, belum dapat dihadirkan dalam persidangan karena masih berstatus DPO.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Berdasarkan azas keadilan, ia mengaku sepakat untuk menghentikan peredaran narkoba. Namun, dalam kasus ini kliennya hanya korban dari si pemilik barang dikarenakan permasalahan ekonomi keluarganya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Kita sepakat narkoba dibasmi, Namun, si pemilik barang juga harus dibasmi bukan justru korban si pemilik barang diberikan hukuman mati. Karena itu, kami akan mencari keadlian,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selain itu, terdakwa juga koperatif tidak memberikan keterangan yang berbelit. Serta, diduga kliennya ini baru satu kali melakukan pelanggaran dengan upah sebesar Rp 1 juta.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Kami harap dalam hal ini BNN tangkap si pemilik barang dan hadirkan dalam persidangan,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Untuk diketahui, Michael Kosasih ini ditangkap oleh BNNP Sumsel saat berada di KFC\u00a0 di KFC Simpang Empat Fly Over Bandara Kecamatan Sukarami, Selasa (27\/8\/2019).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ataa penangkapan tersebut, BNNP Sumsel menyita barang bukti berupa satu tas koper berisi 20 kilogram sabu dan 18<u>.<\/u>800 butir pil ekstasi serta satu unit Toyota Agya warna Kuning Nopol BG 1734 ZY. (lim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, Fornews.co &#8211; Majelis hakim yang diketuai, Erma Suharti akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kurir narkoba di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Rabu (12\/02). Terdakwa yakni Michael Kosasih, 26, warga Jalan Srijaya Negara, Ilir Barat (IB) I Palembang. Pemuda ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram serta ekstasi sebanyak 18.800 butir. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":46269,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[11882,13987,13988,10425,13342,13986],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/02\/IMG_20200212_141038-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-c2g","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46268"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46268"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46268\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46270,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46268\/revisions\/46270"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/46269"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46268"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46268"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46268"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}