
{"id":47431,"date":"2020-03-13T20:01:33","date_gmt":"2020-03-13T13:01:33","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=47431"},"modified":"2020-03-13T22:41:49","modified_gmt":"2020-03-13T15:41:49","slug":"buruh-bangunan-ini-cetak-dan-edarkan-upal-di-palembang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/buruh-bangunan-ini-cetak-dan-edarkan-upal-di-palembang\/","title":{"rendered":"Buruh Bangunan ini Cetak dan Edarkan Upal di Palembang"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>PALEMBANG<\/strong>, <a href=\"http:\/\/Fornews.co\"><strong>fornews.co<\/strong><\/a> &#8211; Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil menangkap seorang buruh bangunan yang telah mencetak dan menyebarkan uang palsu (Upal) di Kota Palembang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pelaku yakni M Teguh, 49, warga Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Ditemui di Mapolrestabes Palembang, pelaku Teguh mengatakan aksi nekat tersebut dilakukannya dikarenakan penghasilannya sebagai buruh bangunan kecil, sehingga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Saya hanya buruh bangunan pak, penghasilan saya kecil, jadi saya nekat melakukan aksi ini,&#8221; katanya saat ditemui, Jumat (13\/03).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dirinya pun mempelajari pembuatan upal ini dari temannya di Bandung dan menerapkannya di Palembang. Biasanya yang menjadi sasaran penyebaran upal ini di pasar-pasar tradisional Palembang serta warung-warung di pinggiran jalan. Hasil belanja dengan upal tersebut, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih murah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Sejauh ini sudah menghabiskan sekitar Rp20 juta,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, penangkapan ini berawal dari pemberitaan di media online tentang pedagang yang resah dengan peredaran upal di Palembang. Kemudian tim Tekab 134 pun langsung turun melakukan penyelidikan dan penyidikan, setelah diselidiki tim pun akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Pelaku kemudian ditangkap di bedeng sewanya tanpa ada perlawanan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu buah printer merk Canon MP 287 dan 72 lembar uang palsu yang belum diedarkan. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 245 KUHP, Subsider Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,&#8221; singkatnya. (lim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang berhasil menangkap seorang buruh bangunan yang telah mencetak dan menyebarkan uang palsu (Upal) di Kota Palembang. Pelaku yakni M Teguh, 49, warga Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Ditemui di Mapolrestabes Palembang, pelaku Teguh mengatakan aksi nekat tersebut [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":47432,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[13307,13703,97,59,14577,14576,14575],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/03\/IMG-20200313-WA0019-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-cl1","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47431"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47431"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47431\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47445,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47431\/revisions\/47445"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47432"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47431"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47431"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47431"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}