
{"id":47760,"date":"2020-03-20T18:32:09","date_gmt":"2020-03-20T11:32:09","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=47760"},"modified":"2020-03-20T18:44:16","modified_gmt":"2020-03-20T11:44:16","slug":"jaga-sektor-usaha-ojk-siapkan-kebijakan-relaksasi-pembiayaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/jaga-sektor-usaha-ojk-siapkan-kebijakan-relaksasi-pembiayaan\/","title":{"rendered":"Jaga Sektor Usaha, OJK Siapkan Kebijakan Relaksasi Pembiayaan"},"content":{"rendered":"<p><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian\u00a0 di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cIni kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">leasing company<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini,\u201d ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat (20\/03).\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">chanelling<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">joint financing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> yang berkaitan dengan perbankan. Metode <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">executing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11\/POJK.03\/2020.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cOJK mendukung upaya Pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">lay off<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,\u201d kata Wimboh.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Wimboh juga menambahkan, ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11\/POJK.03\/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">POJK ini juga diharapkan menjadi <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">countercyclical<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">moral hazard<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">).\u00a0\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari, penilaian kualitas kredit\/ pembiayaan\/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit\/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selanjutnya Wimboh mengatakan, relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk kondisi di Pasar Modal, Ketua DK OJK menjelaskan bahwa bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">short selling<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dan pemberlakuan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">auto rejection<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> serta <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">halt tradin<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">g.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar Modal dan memberikan kemudahan melakukan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">buy back<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Untuk likuiditas perbankan, kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan,&#8221; tukas Wimboh. (ije)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Otoritas Jasa Keuangan segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian\u00a0 di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan. \u201cIni kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini,\u201d ujar Ketua Dewan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":47761,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[48],"tags":[14735,14736],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/03\/images-26.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-cqk","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47760"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47760"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47760\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47762,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47760\/revisions\/47762"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47761"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47760"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47760"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47760"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}