
{"id":48335,"date":"2020-03-31T19:45:44","date_gmt":"2020-03-31T12:45:44","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=48335"},"modified":"2020-03-31T20:51:43","modified_gmt":"2020-03-31T13:51:43","slug":"penanganan-covid-19-pemda-bisa-gunakan-dana-belanja-tak-terduga-di-apbd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/penanganan-covid-19-pemda-bisa-gunakan-dana-belanja-tak-terduga-di-apbd\/","title":{"rendered":"Penanganan Covid-19, Pemda Bisa Gunakan Dana Belanja Tak Terduga di APBD"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8211; Pemerintah daerah diminta menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Covid-19 di wilayahnya.<\/p>\n<p>Hal itu disampaikan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, mengulangi arahan Mendagri Tito Karnavian. Adapun arahan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440\/2622\/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah.<\/p>\n<p>\u201cPada lampiran surat edaran, Kementerian Dalam Negeri menjelaskan delapan macam langkah yang dapat dilakukan untuk mendukung penanganan wabah ini,\u201d ujar Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (31\/03) dilansir dari <em>bnpb.go.id<\/em>.<\/p>\n<p><em>Pertama<\/em>, dana Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk penyelidikan kontak dekat, penyelidikan epidemologis, termasuk biaya alat dan upah petugas.<\/p>\n<p>\u201cKemudian bidang pencegahan darurat dapat digunakan untuk pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,\u201d kata Safrizal.<\/p>\n<p>Selanjutnya, dana dapat disalurkan untuk pos biaya evakuasi pasien, termasuk pengurusan jenazah pasien meninggal dunia dan pengadaan alat-alat evakuasi.<\/p>\n<p><em>Keempat<\/em>, pengadaan air bersih dan alat sanitasi seperti MCK darurat dan sistem pengolahan limbah, mengingat wabah Covid-19 sangat terkait dengan kebersihan.<\/p>\n<p>Berikutnya, untuk tiga pos dana berturut-turut, yakni kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, serta kebutuhan papan, baik yang disediakan bagi pasien maupun petugas medis yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah.<\/p>\n<p>Yang terakhir, dana Belanja Tidak Terduga dapat dipakai untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, misalnya membeli alat-alat kesehatan.<\/p>\n<p>\u201cSeperti ventilator, obat-obatan, disinfektan, dan juga termasuk uang lelah untuk petugas yang bekerja siang dan malam,\u201d tutur Safrizal.<\/p>\n<p>Sejauh ini, Kemendagri telah mengeluarkan tiga kebijakan sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19 di wilayah masing-masing. Ketiganya yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah daerah, yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Nomor 440\/2622\/SJ, serta buku pedoman cepat.<\/p>\n<p>\u201cBuku sudah disebarkan dalam bentuk <em>soft copy<\/em> sebagai respons cepat dari Kemendagri. Tim kami menyusun dan mengkompilasi praktik pengalaman di Wuhan yang disesuaikan dengan konteks Indonesia,\u201d tukas Safrizal. (ije)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Pemerintah daerah diminta menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Covid-19 di wilayahnya. Hal itu disampaikan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal ZA, mengulangi arahan Mendagri Tito Karnavian. Adapun arahan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440\/2622\/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":48336,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[14935,14936,14934],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/03\/Safrizal-Kemendagri-scaled.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-czB","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48335"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48335"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48335\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48337,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48335\/revisions\/48337"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48336"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48335"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48335"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48335"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}