
{"id":48392,"date":"2020-04-01T19:40:03","date_gmt":"2020-04-01T12:40:03","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=48392"},"modified":"2020-04-02T00:43:50","modified_gmt":"2020-04-01T17:43:50","slug":"pemda-ingin-lakukan-pembatasan-sosial-berskala-besar-ini-mekanismenya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pemda-ingin-lakukan-pembatasan-sosial-berskala-besar-ini-mekanismenya\/","title":{"rendered":"Pemda Ingin Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Mekanismenya"},"content":{"rendered":"<p><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada akhir Maret (31\/03).\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Juri menyampaikan bahwa peraturan pemerintah ini dapat dijalankan di daerah yang wilayahnya terdapat penyebaran wabah Covid-19. Namun, Juri mengatakan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cPertama, pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah menteri kesehatan,\u201d ujar Juri saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (01\/04) dilansir dari <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">bnpb.go.id<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Implementasi peraturan pemerintah tersebut dapat merujuk pada pertimbangan yang lengkap dan komprehensif, seperti terkait epidemologis besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, dan juga keamanan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mekanisme berikutnya yaitu pengajuan pemberlakuan PSBB di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Kesehatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cMenteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, atau tidak,\u201d kata Juri.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di samping itu, Juri menambahkan bahwa selain kepala daerah, pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar juga bisa diusulkan oleh gugus tugas melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cApabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tertentu itu melaksanakan kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan ketua pelaksana gugus\u00a0 tugas percepatan penanganan Covid-19,\u201d tukas Juri. (ije)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Merespons Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dapat menerapkan di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan. Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro menyampaikan, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh daerah untuk mengimplementasikan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":48393,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[14950,14949],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/04\/hUJvpNr9dfkX-scaled.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-cAw","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48392"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48392"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48392\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48394,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48392\/revisions\/48394"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48393"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48392"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48392"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48392"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}