
{"id":48443,"date":"2020-04-02T21:23:52","date_gmt":"2020-04-02T14:23:52","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=48443"},"modified":"2020-07-02T00:03:21","modified_gmt":"2020-07-01T17:03:21","slug":"pemkot-palembang-data-pekerja-yang-terkena-phk-imbas-corona","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pemkot-palembang-data-pekerja-yang-terkena-phk-imbas-corona\/","title":{"rendered":"Pemkot Palembang Data Pekerja yang Terkena PHK Imbas Corona"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> &#8211; Sekda Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan kepada Camat se-Kota Palembang untuk segera melakukan pendataan terhadap perusahaan yang terdampak penyebaran virus Corona dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).<\/p>\n<p>Surat dengan nomor 560\/000787\/DISNAKER\/2020 tentang Pendataan Calon Penerima Kartu Pra Kerja tertanggal 2 April 2020 yang ditujukan kepada Camat se-Kota Palembang itu merupakan tindak lanjut SE Menaker RI nomor M\/3\/HK.04\/III\/2020 tentang Pelindungan Pekerjaan\/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19). Selain itu ada pula SE Wali Kota Palembang nomor 14\/SE\/Disnaker\/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Palembang.<\/p>\n<p>\u201cPara camat diminta untuk mendata dan melaporkan setiap warga yang berdomisili di wilayah masing-masing yang terkena dampak PHK maupun yang dirumahkan akibat banyaknya penutupan sementara atau penutupan permanen operasional perusahaan tempatnya bekerja,\u201d ujar Dewa, Kamis (02\/04) malam.<\/p>\n<p>Tak hanya itu, Dewa juga meminta kepada para Camat untuk mendata perusahaan yang terdampak penyebaran Covid-19 baik di sektor formal maupun non-formal atau UMKM. Nantinya laporan yang disusun per kecamatan itu harus didukung dengan data-data personal sesuai formulir yang disediakan. Menurut Dewa, jika data per kecamatan sudah lengkap, maka selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.<\/p>\n<p>\u201cSyarat-syarat untuk menjadi penerima Kartu Pra Kerja itu antara lain bukan pelajar atau mahasiswa, usia minimal 18 tahun per 1 April 2020. Lalu program ini diprioritaskan untuk mereka yang putus sekolah, korban PHK, pekerja harian di sektor formal maupun non-formal yang penghasilannya minim atau tidak ada sama sekali. Tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter setempat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dewa pun menegaskan pendataan dilakukan cepat agar proses Kartu Pra Kerja juga bisa cepat dilakukan.<\/p>\n<p>\u201cLaporan dan data yang diminta supaya dikumpulkan paling lambat besok (Jumat, 3 April 2020) dan dikirimkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang,\u201d tukasnya. (ije)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Sekda Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan kepada Camat se-Kota Palembang untuk segera melakukan pendataan terhadap perusahaan yang terdampak penyebaran virus Corona dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Surat dengan nomor 560\/000787\/DISNAKER\/2020 tentang Pendataan Calon Penerima Kartu Pra Kerja tertanggal 2 April 2020 yang ditujukan kepada Camat se-Kota Palembang itu merupakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":48445,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[16],"tags":[12772,14971,10323],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/04\/IMG_20200402_220658-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-cBl","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48443"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48443"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48443\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48446,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48443\/revisions\/48446"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48445"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48443"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48443"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48443"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}