
{"id":48871,"date":"2020-04-09T21:46:52","date_gmt":"2020-04-09T14:46:52","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=48871"},"modified":"2020-07-11T01:36:31","modified_gmt":"2020-07-10T18:36:31","slug":"ini-syarat-dan-ketentuan-pemberlakuan-psbb-di-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ini-syarat-dan-ketentuan-pemberlakuan-psbb-di-daerah\/","title":{"rendered":"Ini Syarat dan Ketentuan Pemberlakuan PSBB di Daerah"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co <\/strong><strong>&#8211; <\/strong>Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat jika ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kemudian diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nasional.<\/p>\n<p>\u201cBeberapa kriteria di antaranya adalah jumlah (pasien positif) dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB,\u201d ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (09\/04), dilansir dari <em>covid19.go.id<\/em>.<\/p>\n<p>Menurut Safrizal, Pemerintah daerah perlu menyiapkan data-data pendukung, misalnya peningkatan data mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi ini membutuhkan kajian dari Pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.<\/p>\n<p>\u201cJadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil <em>tracing<\/em> atau <em>tracking<\/em> penyebaran epidemiologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Selain itu, Pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya Pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, pembatasan sosial berksala besar dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting sekali.<\/p>\n<p>\u201cOleh karenanya, Pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, Pemerintah daerah harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri, termasuk ketersediaan masker untuk masyarakat.<\/p>\n<p>Kemudian harus juga dihitung biaya untuk tiga kegiatan utama Pemerintah daerah yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan COVID-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cAnggaran ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi,\u201d terang Safrizal.<\/p>\n<p>Safrizal menambahkan, tak kalah penting dan harus dilakukan oleh Pemerintah daerah adalah harus menyiapkan operasionalisasi jaring pengamanan sosial. Oleh karenanya, sebelum diajukan, Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>\u201cMenkes dalam hal ini yang akan menetapkan proses penetapan PSBB ini nanti akan berkoordinasi dan mendapat pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Pusat, serta mendapat pertimbangan dari tim pertimbangan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 Permenkes nomor 9,\u201d kata Safrizal.<\/p>\n<p>Paling lama dua hari setelah prasyarat diajukan, serta jika kondisi yang diajukan sudah memenuhi syarat, akan dikeluarkan penetapan. Namun, jika prasyarat dan kondisi yang disyaratkan masih mendapat kekurangan, maka Menteri Kesehatan dapat mengembalikan untuk diperbaiki data-data dukungnya. Kemudian, setelah mendapat pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan pertimbangan dari dewan pertimbangan, maka kepala daerah dapat langsung memberlakukan PSBB.<\/p>\n<p>\u201cKami juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PSBB sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya.Oleh karenanya daerah yang akan memberlakukan PSBB ini harus menghitung, satu hal yang harus dijamin adalah pasokan logistik, pasokan alat-alat, pasokan bahan-bahan dalam rangka penanganan COVID-19 ini tidak terganggu,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Dalam pembatasan berskala besar, semua masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang kuat untuk keluar rumah tetap dianjurkan untuk tinggal di dalam rumah, kecuali beberapa pihak yang menjalankan tugas yang dengan terpaksa atau karena tugas harus keluar rumah.<\/p>\n<p>\u201cPSBB ini tujuan utamanya adalah penghentian dengan segera penyebaran yang luas bagi penyakit COVID-19 ini, oleh karenanya tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,\u201d tukasnya. (ije)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co &#8211; Pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat jika ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kemudian diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nasional. \u201cBeberapa kriteria di antaranya adalah jumlah (pasien positif) dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":48872,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[15145,15144,15143],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/04\/Safrizal-ZA-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-cIf","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48871"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48871"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48871\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48873,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48871\/revisions\/48873"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48872"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48871"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48871"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48871"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}