
{"id":50886,"date":"2020-05-14T19:42:42","date_gmt":"2020-05-14T12:42:42","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=50886"},"modified":"2020-07-14T02:35:57","modified_gmt":"2020-07-13T19:35:57","slug":"dear-penyelenggara-negara-cermati-surat-edaran-gratifikasi-hari-raya-dan-hari-besar-dari-kpk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/dear-penyelenggara-negara-cermati-surat-edaran-gratifikasi-hari-raya-dan-hari-besar-dari-kpk\/","title":{"rendered":"Dear Penyelenggara Negara, Cermati Surat Edaran Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar dari KPK"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya, sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.<\/p>\n<p>Dalam Surat Edaran No 14 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan lembaga antirasuah tanggal 13 Mei 2020 itu, KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.<\/p>\n<p>Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, permintaan dana\/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>\u201cKarena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,\u201d ujar dia, Kamis (14\/5).<\/p>\n<p>Melalui Surat Edaran tersebut, jelas Ipi, KPK merekomendasikan tiga hal, yakni kepada pimpinan kementerian\/lembaga\/organisasi\/pemerintah daerah dan BUMN\/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.<\/p>\n<p>Kemudian, kepada pimpinan kementerian\/lembaga\/organisasi\/pemerintah daerah dan BUMN\/BUMD agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri\/penyelenggara negara di lingkungannya.<\/p>\n<p>Berikutnya, pimpinan asosiasi\/perusahaan\/korporasi agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri\/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.<\/p>\n<p>\u201cApabila terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya,\u201d jelas Ipi.<\/p>\n<p>\u201cSebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan,\u201d sambung dia.<\/p>\n<p>Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan.<\/p>\n<p>\u201cNamun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya,\u201d tandas dia.<\/p>\n<p>Pelaporan gratifikasi saat ini semakin dipermudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya\u00a0 juga dapat dilakukan melalui tautan https:\/\/gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat <a href=\"mailto:pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id\">pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id<\/a>. (aha)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya, sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020. Dalam Surat Edaran No 14 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan lembaga antirasuah tanggal 13 Mei 2020 itu, KPK mengimbau perayaan hari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":50887,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[15871,9702,15070,15870],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/05\/ilustrasi-THR-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-deK","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50886"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50886"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50886\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50889,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50886\/revisions\/50889"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50887"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50886"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50886"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50886"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}