
{"id":51257,"date":"2020-05-21T14:30:32","date_gmt":"2020-05-21T07:30:32","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=51257"},"modified":"2020-07-14T02:52:34","modified_gmt":"2020-07-13T19:52:34","slug":"mau-naik-pesawat-komersil-di-masa-psbb-ini-syarat-yang-harus-dipenuhi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/mau-naik-pesawat-komersil-di-masa-psbb-ini-syarat-yang-harus-dipenuhi\/","title":{"rendered":"Mau Naik Pesawat Komersil di Masa PSBB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi"},"content":{"rendered":"<p><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dilansir dari situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma\u2019ruf mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cPembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersil) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),\u201d jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (21\/05).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">check point<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cKita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">check point<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">,\u201d kata Anas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 celcius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">rapid test<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cBeberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">rapid test<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">,\u201d kata Anas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">rapid test<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">rapid test<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah melalui <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">check point<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> pertama, penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201c(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,\u201d jelas Anas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cKursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),\u201d pungkas Anas. (ije)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersil pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19. Dilansir dari situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma\u2019ruf mengatakan, aturan tersebut mengacu pada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":51258,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[15967],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/05\/5ec63355d4f40549589382-scaled.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-dkJ","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51257"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51257"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51257\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51259,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51257\/revisions\/51259"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51258"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51257"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51257"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51257"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}