
{"id":52130,"date":"2020-06-04T14:30:50","date_gmt":"2020-06-04T07:30:50","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=52130"},"modified":"2020-07-14T03:39:53","modified_gmt":"2020-07-13T20:39:53","slug":"haji-batal-ini-penjelasan-kemenag-soal-dana-setoran-pelunasan-bipih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/haji-batal-ini-penjelasan-kemenag-soal-dana-setoran-pelunasan-bipih\/","title":{"rendered":"Haji Batal, Ini Penjelasan Kemenag Soal Dana Setoran Pelunasan Bipih"},"content":{"rendered":"<p><b>JAKARTA, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020, Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H\/2020 M. Lalu bagaimana dengan dana setoran pelunasan ibadah haji yang telah dilakukan para jemaah? Ini penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H\/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu:\u00a0 Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25 juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454.602 sampai Rp13.352.602.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menjawab banyak pertanyaan soal bagaimana nasib dana setoran pelunasan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan, dana setoran pelunasan jemaah haji 1441 H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441 H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cSesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H\/2021 M,\u201d terang Nizar di Jakarta, Rabu (03\/06), dilansir situs resmi Kemenag.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441 H\/2020 M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kantor Kemenag Kabupaten\/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kantor Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cBPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,\u201d tuturnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kenapa BPKH? Nizar menjelaskan, dana haji sejak 2018 sudah diserahkan dan dikelola sepenuhnya oleh BPKH. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">\u201cSaat itu (Februari 2018), tercatat dana haji mencapai Rp103 triliun, dan sejak itu semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Rilis terakhir BPKH menyebut dananya sudah mencapai Rp135 triliun,\u201d kata Nizar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ditambahkannya, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. (ije)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020, Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H\/2020 M. Lalu bagaimana dengan dana setoran pelunasan ibadah haji yang telah dilakukan para jemaah? Ini penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":52131,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[16151,16182,16181,16144],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/06\/513451-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-dyO","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52130"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52130"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52130\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52132,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52130\/revisions\/52132"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52131"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52130"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52130"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52130"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}