
{"id":52511,"date":"2020-06-11T14:30:07","date_gmt":"2020-06-11T07:30:07","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=52511"},"modified":"2020-07-14T03:58:39","modified_gmt":"2020-07-13T20:58:39","slug":"masjid-di-muba-dibuka-kembali-dengan-terapkan-protokol-kesehatan-ketat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/masjid-di-muba-dibuka-kembali-dengan-terapkan-protokol-kesehatan-ketat\/","title":{"rendered":"Masjid di Muba Dibuka Kembali dengan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat"},"content":{"rendered":"<p><b>SEKAYU, fornews.co<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> &#8211; Jelang pelaksanaan tatanan hidup Normal Baru di Kabupaten Musi Banyuasin, pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid yang sempat ditutup kembali dibuka. Namun dalam kegiatan ibadah di masjid harus menerapkan protokol kesehatan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Aktivasi kembali masjid di wilayah Kabupaten Muba tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin nomor 400\/448\/III\/2020, nomor B-1105\/Kk.06.04.1\/HM.00\/06\/2020, nomor 10\/DP- MUI\/Muba\/VI\/2020 dan nomor 004\/DMI-MUBA\/VI\/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Tatanan New Normal Life di Kabupaten Musi Banyuasin.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Adapun ketentuan dari surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan sosial keagamaan di masjid berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah,&#8221; ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menurut Dodi, masjid yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan berada di lingkungan yang aman dari COVID-19.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Hal ini didasarkan data yang ada pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Musi Banyuasin,&#8221; terangnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dodi menerangkan, dalam pengaturan protokol kesehatan rumah ibadah ini, Pemkab Muba berkoordinasi dengan Kemenag Muba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Muba.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Koordinasi dilakukan agar tata cara dan pengaturan protokol kesehatan rumah ibadah ini dapat dipatuhi bersama agar terhindar dari wabah COVID-19,&#8221; katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kepala Kanwil Kemenag Muba, Subrata menjelaskan, pihaknya bersama MUI Muba, Pemkab Muba, dan DMI Muba akan mensosialisasikan panduan protokol kesehatan kepada masing-masing pengurus masjid.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Di antaranya mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid,&#8221; ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kemudian pengurus masjid juga diharuskan menyediakan fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan juga <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">hand sanitizer <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">di pintu masuk dan pintu keluar masjid.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Lalu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk untuk memeriksa seluruh jemaah sebelum masuk ke masjid. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius dari dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki masjid,&#8221; jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kemudian, saat jemaah di dalam masjid juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal 1 meter. Selanjutnya mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Selain itu, pengurus masjid juga diinstruksikan melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit beribadah di masjid. Larangan itu juga berlaku bagi warga yang memiliki riwayat sakit bawaan yang berisiko tinggi tertular COVID-19. Pengurus masjid juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di masjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat jemaah,&#8221; tuturnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketua DPD DMI Muba, Hakut Rizon menjelaskan, panduan untuk masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid yakni diantaranya dalam kondisi sehat. Bagi yang sedang sakit pelaksanaan ibadahnya dianjurkan di kediaman masing-masing. Lalu, berwudhu dari rumah dan menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di masjid.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kemudian menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Jemaah dianjurkan membawa dan menggunakan sajadah sendiri, dan ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan,&#8221; ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain itu, untuk panduan pelaksanaan salat berjemaah dan salat jumat yakni perenggangan saf saat salat berjemaah. Menurut Hakut, penerapan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">physical distancing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> saat salat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar\u2019iyyah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk pelaksanaan salat Jumat, jika jemaah tidak dapat tertampung karena adanya penerapan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">physical distancing<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, maka boleh menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan stadion.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">&#8220;Kemudian menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar&#8217;iyyah karena itu salat dengan memakai masker karena hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh,&#8221; tukasnya. (ije)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SEKAYU, fornews.co &#8211; Jelang pelaksanaan tatanan hidup Normal Baru di Kabupaten Musi Banyuasin, pelaksanaan ibadah berjemaah di masjid yang sempat ditutup kembali dibuka. Namun dalam kegiatan ibadah di masjid harus menerapkan protokol kesehatan.\u00a0 Aktivasi kembali masjid di wilayah Kabupaten Muba tertuang dalam Surat Edaran Bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":52512,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[16339,16111],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/06\/IMG-20200611-WA0008-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-dEX","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52511"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52511"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52511\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52513,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52511\/revisions\/52513"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52512"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52511"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52511"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52511"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}