
{"id":54145,"date":"2020-07-12T15:00:05","date_gmt":"2020-07-12T08:00:05","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=54145"},"modified":"2020-08-20T03:57:32","modified_gmt":"2020-08-19T20:57:32","slug":"ribuan-bhl-perusahaan-perkebunan-di-muba-belum-terdaftar-bpjs-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ribuan-bhl-perusahaan-perkebunan-di-muba-belum-terdaftar-bpjs-kesehatan\/","title":{"rendered":"Ribuan BHL Perusahaan Perkebunan di Muba Belum Terdaftar BPJS Kesehatan"},"content":{"rendered":"<p><strong>MUSI BANYUASIN<\/strong>, Fornews.co &#8211; Sebanyak ribuan Buruh Harian Lepas (BHL) di beberapa badan usaha di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel masih belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa badan usaha di Muba.<\/p>\n<p>Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Iwan mengatakan jumlah BHL yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan ini didapati setelah dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 22 perusahaan di Muba yang mayoritasnya perkebunan. Dimana, potensinya mencapai 4.505 pekerja dengan potensi iuran sebesar Rp 708.872.112.<\/p>\n<p>&#8220;Ini merupakan tindaklanjut dari surat gubernur Sumsel tentang jaminan sosial bagi seluruh BHL perkebunan inti dan plasma,&#8221; katanya, Minggu (12\/07).<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan, perusahaan beralasan jika tidak mempunyai data diri buruh dan anggota keluarga, mulai dari NIK maupun Kartu Keluarga (KK). Selain itu, ada juga yang beralasan jika BHL tersebut telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah daerah.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan alasan ini mereka (Perusahaan) merasa tidak berkewajiban mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kasi Datun, Ellyas Mozart Situmorang mengatakan jika mengacu pada UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tepatnya di dalam pasal 19 Ayat (1) dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.<\/p>\n<p>&#8220;Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut maka aturan di dalam Pasal 55 dapat berlaku, dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Karena itu, dirinya meminta perusahaan untuk mendaftarkan BHL mereka untuk menjadi peserta sebelum pihak BPJS Kesehatan mengambil sikap tegas. &#8220;Kita menghimbau kepada Badan Usaha yang ada di Muba untuk segera mendaftarkan BHL nya menjadi peserta BPJS sesuai dengan perundang &#8211; undangan yang berlaku. Jika tidak sanksi dapat diberikan,&#8221; singkatnya.<\/p>\n<p>Ditempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Muba, Djuanda mengatakan, Pemkab Muba telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 560\/084\/Disnakertrans\/2016 tentang Kewajiban Menjadi Peserta Program BPJS.<\/p>\n<p>&#8220;Lalu, dipertegas dengan Surat Bupati Muba tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi Badan Usaha yang tidak mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS Kesehatan. Dengan begitu Badan usaha wajib melaksanakannnya. Hal itu dapat mengurangi beban APBD dalam menanggung masyarakat yang selama ini dicover melalui PBI Jaminan Kesehatan,&#8221; tutupnya. (ril)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MUSI BANYUASIN, Fornews.co &#8211; Sebanyak ribuan Buruh Harian Lepas (BHL) di beberapa badan usaha di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel masih belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa badan usaha di Muba. Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Iwan mengatakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":54146,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15206],"tags":[16824,8988,16825,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/07\/Minggu-2-scaled.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-e5j","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54145"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54145"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54145\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54147,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54145\/revisions\/54147"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54146"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54145"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54145"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54145"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}