
{"id":54376,"date":"2020-07-16T13:45:54","date_gmt":"2020-07-16T06:45:54","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=54376"},"modified":"2020-08-20T04:06:12","modified_gmt":"2020-08-19T21:06:12","slug":"ini-arti-probable-isitilah-baru-yang-dikenalkan-menkes-dalam-penanganan-kasus-covid-19","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ini-arti-probable-isitilah-baru-yang-dikenalkan-menkes-dalam-penanganan-kasus-covid-19\/","title":{"rendered":"Ini Arti Probable! Isitilah Baru yang Dikenalkan Menkes dalam Penanganan Kasus COVID-19"},"content":{"rendered":"<p><strong>J<b>AKARTA, fornews.co-<\/b><\/strong>Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG), dalam penanganan kasu Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).<\/p>\n<p>Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menkes (KMK) nomor HK.01.07\/MENKES\/413\/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru\u00a0yakni <em><i>probable<\/i><\/em>.<\/p>\n<p>Maksudkan dari kasus\u00a0probable\u00a0adalah\u00a0orang yang diyakini sebagai <em><i>suspe<\/i><\/em><em><i>ct<\/i><\/em>\u00a0dengan ISPA berat atau gagal nafas,\u00a0akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.<\/p>\n<p>Nah perubahan istilah\u00a0ODP, PDP dan OTG tersebut menjadi\u00a0menjadi kasus <em><i>sus<\/i><\/em><em><i>pect<\/i><\/em>, kasus konfirmasi\u00a0(bergejala dan tidak bergejala), dan kontak erat.<\/p>\n<p>Untuk kasus suspect, seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria seperti, oang dengan ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara\/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.<\/p>\n<p>Kemudian, orang dengan salah satu gejala\/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi\/probable Covid-19.<\/p>\n<p>Serta, orang dengan ISPA berat\/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.<\/p>\n<p>Untuk kasus konfirmasi,\u00a0seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).<\/p>\n<p>Berikutnya\u00a0kontak Erat,\u00a0adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:<\/p>\n<ol>\n<li>Kontak tatap muka\/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.<\/li>\n<li>Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).<\/li>\n<li>Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.<\/li>\n<li>Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pada kasus <em><i>probable<\/i><\/em>\u00a0atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.<\/p>\n<p>Sedangkan, pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.<\/p>\n<p>Selain istilah-istilah tersebut, dalam KMK juga tercantum istilah lain berupa pelaku perjalanan,\u00a0<em><i>discarded<\/i><\/em>, selesai isolasi, dan kematian.\u00a0Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.<\/p>\n<p><em><i>Discarded<\/i><\/em>, dikatakan\u00a0<em><i>discarded\u00a0<\/i><\/em>apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu &gt;24 jam.<\/li>\n<li>Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.<\/li>\n<li>Selesai Isolasi, apabila pasien memenuhi salah satu kriteria berikut:<\/li>\n<li>Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan\u00a0<em><i>follow up<\/i><\/em>RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.<\/li>\n<li>Kasus probable\/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan\u00a0<em><i>follow up<\/i><\/em>RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.<\/li>\n<li>Kasus probable\/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan\u00a0<em><i>follow up<\/i><\/em>RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.\u00a0(aha)<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG), dalam penanganan kasu Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menkes (KMK) nomor HK.01.07\/MENKES\/413\/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru\u00a0yakni probable. Maksudkan dari kasus\u00a0probable\u00a0adalah\u00a0orang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":54379,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[1],"tags":[14330,15233,15234,13464],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/07\/Ilustrasi-COVID_19-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-e92","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54376"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54376"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54376\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54380,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54376\/revisions\/54380"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54379"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54376"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54376"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54376"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}