
{"id":54535,"date":"2020-07-20T17:53:44","date_gmt":"2020-07-20T10:53:44","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=54535"},"modified":"2020-08-20T04:18:46","modified_gmt":"2020-08-19T21:18:46","slug":"palsukan-dokumen-nasabah-tersangka-bawa-kabur-ratusan-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/palsukan-dokumen-nasabah-tersangka-bawa-kabur-ratusan-juta\/","title":{"rendered":"Palsukan Dokumen Nasabah, Tersangka Bawa Kabur Ratusan Juta"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG<\/strong>, Fornews.co &#8211; Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan dokumen palsu. Kedua pelaku tersebut yakni Mujianto, 34, warga Desa Penarik Muko-Muko Bengkulu dan Aziz Kunadi, 36 Desa Jagapura Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes.<\/p>\n<p>Kejadian ini terjadi pada 12 September 2019 lalu. Dimana tersangka melakukan penarikan uang tunai di Bank Sumsel Babel Cabang Inderalaya dengan menggunakan KTP dan buku rekening nasabah yang palsu senilai Rp 116 juta.<\/p>\n<p>Usai melakukan penarikan, tersangka ini pun langsung kabur. Kemudian, pemilik rekening asli pun melakukan komplain kepada pihak bank dan akhirnya diketahui bahwa uang tersebut telah ditarik oleh tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,&#8221; kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Senin (20\/07).<\/p>\n<p>Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada 11 Juli anggota unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kompol Bakhtiar mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya Bengkulu dan langsung dilakukan penangkapan.<\/p>\n<p>Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa slip penarikan Bank Sumsel Babel, dan rekening Bank Mandiri atas nama tersangka. Tim pun melakukan pengembangan dan pada 18 Juli berhasil menangkap otak pembuat dokumen palsu berupa KTP dan buku nasabah bank tersebut yakni Aziz Kunadi di rumahanya di Desa Petanggungan Brebes, Jateng.<\/p>\n<p>&#8220;Barang bukti yang berhasil disita yakni printer, laptop, kertas cetak, plastik stiker dan hardisk,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Dalam pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan dokumen palsu ini di tiga bank antara lain Bank BPD Lampung senilai Rp 70 juta, Bank BPD Sultra Rp 120 juta, dan Bank Sumsel Babel Rp 116 juta. Aksi ini juga dilakukan oleh lima orang yakni Aziz Kunadi sebagai pembuat dokumen palsu, Mujianto sebagai nasabah yang mengambil uang dengan bermodal dokumen palsu serta mencari struk penarikan disetiap ATM, serta tiga rekan lainnya saat ini masih dalam pencarian.<\/p>\n<p>&#8220;Aksi ini sudah dilakukan mereka sejak 2018 lalu,&#8221; singkatnya. (lim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, Fornews.co &#8211; Polda Sumsel berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan dokumen palsu. Kedua pelaku tersebut yakni Mujianto, 34, warga Desa Penarik Muko-Muko Bengkulu dan Aziz Kunadi, 36 Desa Jagapura Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes. Kejadian ini terjadi pada 12 September 2019 lalu. Dimana tersangka melakukan penarikan uang tunai di Bank Sumsel Babel [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":54536,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[8965,15609,16931,14119,16932,9924,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/07\/dok-palsu.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-ebB","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54535"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=54535"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54535\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":54537,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/54535\/revisions\/54537"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/54536"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=54535"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=54535"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=54535"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}