
{"id":55319,"date":"2020-08-03T16:00:45","date_gmt":"2020-08-03T09:00:45","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=55319"},"modified":"2020-08-20T04:51:01","modified_gmt":"2020-08-19T21:51:01","slug":"youtuber-palembang-diancam-hukuman-10-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/youtuber-palembang-diancam-hukuman-10-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Youtuber Palembang Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>PALEMBANG, <a href=\"http:\/\/Fornews.co\">Fornews.co<\/a><\/strong> &#8211; Polrestabes Palembang kini menetapkan empat tersangka dalam pembuatan video prank bagi-bagi sampah berkedok daging kurban. Keempat tersangka yakni Edo Dwi Putra, 24, Diky Firdaus, 20, HJK dan RAAM (DPO).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan motif tersangka membuat video prank tersebut untuk meningkatkan subcriber di chanel youtubenya Ade Putra Official.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dimana, peran Edo sebagai kreator utama, Diky sebagai kreator dan kameramen. Sedangkan, kedua DPO sebagai kameramen utama.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Perbuatan mereka ini salah karena telah membuat kegaduhan di masyarakat. Meskipun telah disetting terlebih dahulu,&#8221; katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (03\/08).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Akibat video tersebut, banyak masyarakat yang mengecam sehingga tim siber pun harus menangkap keduanya dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa\u00a0 handphone, akun email dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Atas perbuatannya mereka pun diancam pidana 10 tahun penjara.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Kami harap kedepan masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos dan membuat konten yang mendidik,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sementara itu, tersangka Edo mengaku menyesal atas perbuatannya telah membuat video tersebut. Dijelaskannya video tersebut terinsipirasi dari Ferdian Paleka. Hanya saja, kedua korban merupakan orangtua<u> kandung<\/u>nya serta orangtua angkatnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">&#8220;Awalnya mereka menolak tapi saya tetap mengambil videonya. Saya minta maaf kepada seluruhnya,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sebelumnya, Polrestabes Palembang harus menangkap youtuber Palembang, Edo Putra. Lantaran, telah membuat dan mengupload konten prank bagi-bagi sampah berkedok daging kurban, Minggu (02\/08).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam video yang berdurasi 11.56 menit, Edo bersama rekannya tengah mengumpulkan sampah. Kemudian, memberikan bungkusan tersebut kepada emak-emak dengan berkedok bungkusan daging. Namun, saat dibuka kantong tersebut berisikan sampah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Video yang diupload pada 31 Juli dan telah ditonton sekitar 14 ribu orang. Sebanyak 3,9 ribu orang menyukai video tersebut dan 132 ribu orang tidak menyukai video tersebut. Konten itu pun menuai kritik dari warganet hingga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. (lim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, Fornews.co &#8211; Polrestabes Palembang kini menetapkan empat tersangka dalam pembuatan video prank bagi-bagi sampah berkedok daging kurban. Keempat tersangka yakni Edo Dwi Putra, 24, Diky Firdaus, 20, HJK dan RAAM (DPO). Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan motif tersangka membuat video prank tersebut untuk meningkatkan subcriber di chanel youtubenya Ade [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":55321,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[13307,13703,13306,17181,17203],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/08\/IMG-20200803-WA0006-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-eof","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55319"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=55319"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55319\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":55322,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/55319\/revisions\/55322"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/55321"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=55319"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=55319"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=55319"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}