
{"id":5572,"date":"2017-01-31T17:48:31","date_gmt":"2017-01-31T10:48:31","guid":{"rendered":"http:\/\/fornews.co\/news\/?p=5572"},"modified":"2017-01-31T18:30:44","modified_gmt":"2017-01-31T11:30:44","slug":"berkas-dugaan-korupsi-dana-hibah-lengkap-penahanan-laonma-tobing-dan-ikhwanudin-tunggu-besok","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/berkas-dugaan-korupsi-dana-hibah-lengkap-penahanan-laonma-tobing-dan-ikhwanudin-tunggu-besok\/","title":{"rendered":"Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Lengkap, Penahanan Laonma Tobing dan Ikhwanudin Tunggu Besok"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<figure id=\"attachment_5573\" aria-describedby=\"caption-attachment-5573\" style=\"width: 1010px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-5573 size-full\" src=\"http:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/01\/Kejaksaan.jpg\" width=\"1010\" height=\"606\" srcset=\"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/01\/Kejaksaan.jpg 1010w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/01\/Kejaksaan-300x180.jpg 300w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/01\/Kejaksaan-768x461.jpg 768w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/01\/Kejaksaan-696x418.jpg 696w, https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/01\/Kejaksaan-700x420.jpg 700w\" sizes=\"(max-width: 1010px) 100vw, 1010px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-5573\" class=\"wp-caption-text\">Tim dari Kejagung saat berada di ruang penyimpanan untuk memeriksa berkas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013 sebesar Rp2,1 triliun, di Kejari Palembang, Selasa (31\/01).<\/figcaption><\/figure>\n<p>PALEMBANG, fornews.co-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013 sebesar Rp2,1 triliun,\u00a0 Laonma PL Tobing dan Ikhwanudin, dinyatakan lengkap.<\/p>\n<p>&#8220;Hari ini kita melakukan pelimpahan tahap 2, untuk barang bukti dan tersangka Laonma Tobing dan Ikhwanudin. Berhubung berkasnya banyak, jadi sekarang masih memeriksa berkas dulu. Untuk tersangkanya besok (Rabu 01\/2),&#8221; ujar penyidik Kejagung Haryono, Selasa (31\/01).<\/p>\n<p>Haryono belum bisa memastikan, apakah tersangka Laonma Tobing dan Ikhwanudin akan ditahan atau tidak. Karena masih melihat perkembanganya terlebih dulu. terlebih kondisi tersangka Ikhwanudin yang sedang sakit. \u201cYa harus diperiksa dulu, sakit atau tidak, lihat saja besok,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Haryono menjelaskan, kerugian negaran dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pemrov Sumsel tahun 2013 dengan anggaran Rp2,1 triliun tersebut sudah di temukan. &#8220;Dari penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara yang timbul senilai Rp21 miliar,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara, Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing mengatakan, bahwa memenuhi panggilan dari Kejagung atas kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumsel senilai Rp2,1 triliun. &#8220;Saya kemari dipanggil atas penyerahan tersangka dan berkas-berkas. Saya dipanggil bersama Ikhwanuddin, tapi yang bersangkutan sedang sakit sehingga <em>lawyer<\/em>-nya yang mewakili,&#8221; katanya, saat menjawab pertanyaan wartawandi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (31\/01).<\/p>\n<p>Laonma mengakui, kalau, bersama Ikhwanuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah\u00a0 dipanggil Kejagung. Jadi,\u00a0dia belum mengetahui prosedur dan apa yang akan dilakukan saat penyerahan tersangka dan berkas tersebut. &#8220;Saya tetap ikuti dan jika dipanggil saya datang. Saya belum tahu dan belum memikirkan langkah apa yang akan saya ambil kedepan,&#8221; tadasnya, sambil berlalu. (bay)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; PALEMBANG, fornews.co-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kedua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013 sebesar Rp2,1 triliun,\u00a0 Laonma PL Tobing dan Ikhwanudin, dinyatakan lengkap. &#8220;Hari ini kita melakukan pelimpahan tahap 2, untuk barang bukti dan tersangka Laonma Tobing dan Ikhwanudin. Berhubung berkasnya banyak, jadi sekarang masih memeriksa berkas dulu. Untuk tersangkanya besok [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":5573,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false,"spay_email":""},"categories":[2],"tags":[9,68,69,97,59],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2017\/01\/Kejaksaan.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-1rS","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5572"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5572"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5572\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5586,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5572\/revisions\/5586"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5573"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5572"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5572"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5572"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}