
{"id":56800,"date":"2020-09-02T21:20:09","date_gmt":"2020-09-02T14:20:09","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=56800"},"modified":"2020-09-06T13:05:15","modified_gmt":"2020-09-06T06:05:15","slug":"langgar-protokol-kesehatan-siap-siap-sanksi-menanti","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/langgar-protokol-kesehatan-siap-siap-sanksi-menanti\/","title":{"rendered":"Langgar Protokol Kesehatan? Siap-siap Sanksi Menanti"},"content":{"rendered":"<p><strong>KAYUAGUNG, fornews.co<\/strong> &#8211; Penegakkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke depan akan semakin diperketat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan virus Corona (COVID-19).<\/p>\n<p>Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun serta membiasakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah persiapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan ini.<\/p>\n<p>Kepala Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI, Abdurrahman melalui Kasi Program, Evaluasi dan Pelaporan Ardes Safari mengungkapkan, adanya sanksi bagi para pelanggar ini bukan serta Merta untuk menindak melainkan lebih menitik beratkan agar masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.<\/p>\n<p>Pemberian sanksi ini sendiri bukan berupa denda melainkan berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, membersihkan fasilitas umum, push up, atau mengucap sumpah janji sesuai yang tertera pada peraturan bupati OKI (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020. &#8220;Intinya bukan pada penindakan, tapi kami memancing kesadaran masyarakat bahwa covid saat ini masih ada,&#8221; ungkapnya, Rabu (02\/09).<\/p>\n<p>Menurutnya, dalam penerapannya nanti wewenang ataupun kewajiban antara masyarakat atau individu dengan para pemilik usaha, pengelola fasilitas umum pedagang dan kegiatan yang sifatnya mengundang kerumumanan berbeda. Bagi para pelaku usaha atau sejenisnya ini, selain wajib menggunakan masker ataupun APD mereka juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, mengedukasi atau memberi penjelasan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.<\/p>\n<p>Sanksinya, menurut Ardes juga berbeda dari perorangan. Untuk perorangan selain telah disiapkan rompi bagi para pelanggar protokol kesehatan untuk digunakan saat menjalani hukuman dalam perbup itu juga diatur beberapa jenis hukuman mulai dari membersihkan fasilitas umum, mengucapkan janji tidak akan melanggar, push up atau beberapa jenis hukuman lain.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk pelaku usaha yang melanggar, dikenakan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Memang menurutnya, saat ini penerapan perbup tersebut masih dalam tahap sosialisasi karena untuk menerapkan sanksi ini dibutuhkan koordinasi lintas sektor seperti dari kepolisian dan TNI.<\/p>\n<p>Namun jika hal ini diterapkan, nantinya pihak Pol PP kata Ardes siap menjaga agar hal ini diterapkan dengan baik seperti standby di areal pasar begitu juga jika ada kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan pihaknyajuga akan turut mengimbau agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. (rif)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KAYUAGUNG, fornews.co &#8211; Penegakkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke depan akan semakin diperketat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan virus Corona (COVID-19). Salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":13,"featured_media":56801,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[15426,17676,17678,17677],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/09\/IMG20200902131342_copy_1331x787-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-eM8","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56800"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/13"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=56800"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56800\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":56809,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/56800\/revisions\/56809"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/56801"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=56800"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=56800"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=56800"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}