
{"id":58180,"date":"2020-10-03T18:39:16","date_gmt":"2020-10-03T11:39:16","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=58180"},"modified":"2020-10-16T01:22:59","modified_gmt":"2020-10-15T18:22:59","slug":"batas-tertinggi-biaya-swab-test-mandiri-rp900-000","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/batas-tertinggi-biaya-swab-test-mandiri-rp900-000\/","title":{"rendered":"Batas Tertinggi Biaya Swab Test Mandiri Rp900.000"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8211; Pemerintah menetapkan batas atas atau biaya tertinggi <em>swab test<\/em> di fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp900.000. Ketetapan ini sebagai jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan <em>swab test<\/em> atau tes usap COVID-19 yang terjadi selama ini.<\/p>\n<p>Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menegaskan, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan <em>swab<\/em> dan pemeriksaan RT-PCR ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.<\/p>\n<p>\u201cPersoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan <em>swab<\/em> dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,\u201d ujar Prof. Kadir, Jumat (02\/10).<\/p>\n<p>Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan <em>swab<\/em> dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp900.000<\/p>\n<p>Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.<\/p>\n<p>\u201cTarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan,\u201d kata Prof. Kadir.<\/p>\n<p>Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik\/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, Tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3; <em>reagen<\/em> untuk ekstraksi dan PCR; serta <em>overhead<\/em> mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.<\/p>\n<p>Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan <em>swab<\/em> di fasilitas pelayanan kesehatan.<\/p>\n<p>\u201cKami meminta kepada semua Dinas Kesehatan provinsi\/kabupaten\/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan <em>swab<\/em> dan pemeriksaan RT-PCR,\u201d tegas Prof. Kadir.<\/p>\n<p>Senada dengan Kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyampaikan, penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya.<\/p>\n<p>\u201cKami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan <em>swab test<\/em> mandiri,\u201d tutur Iwan. (ads\/ije)<\/p>\n<p><strong>#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Pemerintah menetapkan batas atas atau biaya tertinggi swab test di fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp900.000. Ketetapan ini sebagai jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab test atau tes usap COVID-19 yang terjadi selama ini. Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menegaskan, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":58181,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[18043],"tags":[18040,18074],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/10\/Konpers-Harga-Swab-Test-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-f8o","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58180"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=58180"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58180\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":58182,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58180\/revisions\/58182"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/58181"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=58180"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=58180"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=58180"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}