
{"id":58662,"date":"2020-10-09T19:15:56","date_gmt":"2020-10-09T12:15:56","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=58662"},"modified":"2020-10-16T01:23:25","modified_gmt":"2020-10-15T18:23:25","slug":"pemerintah-keluarkan-perpres-pengadaan-vaksin-dan-vaksinasi-covid-19","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/pemerintah-keluarkan-perpres-pengadaan-vaksin-dan-vaksinasi-covid-19\/","title":{"rendered":"Pemerintah Keluarkan Perpres Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, fornews.co<\/strong> &#8211; Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Senin (05\/10).<\/p>\n<p>\u201cDalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (<em>extraordinary<\/em>) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya,\u201d demikian bunyi pertimbangan Perpres yang telah diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2020 ini.<\/p>\n<p>Menurut Pasal 1 ayat 1 Perpres ini, bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.<\/p>\n<p>\u201cCakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi: pengadaan Vaksin Covid-19, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,\u201d bunyi Pasal 1 ayat 2.<\/p>\n<p>Disebutkan pada Perpres yang dapat diakses di <em>jdih.setkab.go.id<\/em> ini, pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2020 sampai dengan 2022, dan dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) atas usulan Menteri Kesehatan (Menkes).<\/p>\n<p>Pengadaan Vaksin Covid-19, dijelaskan dalam Perpres, meliputi penyediaan vaksin, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, serta distribusi vaksin sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menkes.<\/p>\n<p>Selanjutnya, pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN serta penunjukan langsung badan usaha penyedia. Pengadaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga\/badan internasional. Dalam hal ini, kerja sama ini hanya terbatas untuk penyediaan vaksin, tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi.<\/p>\n<p>Namun, ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (6), jika vaksin sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan vaksin dari dalam negeri.<\/p>\n<p>Terkait harga vaksin, disebutkan bahwa Menkes memiliki kewenangan untuk menetapkan harga. Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.<\/p>\n<p>\u201cMenteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19,\u201d bunyi Pasal 10 ayat (1).<\/p>\n<p>Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sebagaimana disebut pada Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh Kemenkes. Dalam hal ini, Kemenkes, dengan memperhatikan pertimbangan Komite PC-PEN, menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.<\/p>\n<p>Disebutkan pada Pasal 14 ayat (1), dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat bekerja sama dengan K\/L, pemerintah daerah, BUMN atau swasta, organisasi profesi\/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu. Kerja sama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan; tempat vaksinasi;\u00a0 logistik\/transportasi; gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan\/stock piling; keamanan; dan\/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.<\/p>\n<p>Pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN yang dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak. Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten\/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing,\u201d demikian tertuang pada Pasal 20.<\/p>\n<p>Pada Pasal 21 Perpres ini dijelaskan mengenai\u00a0 dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang\/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (ads\/ije)<\/p>\n<p><strong>#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, fornews.co &#8211; Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Senin (05\/10). \u201cDalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya,\u201d demikian bunyi pertimbangan Perpres yang telah diundangkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":58663,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[18043],"tags":[18040,18222,18224,18223],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/10\/Vaksin-Covid-19-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-fga","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58662"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=58662"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58662\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":58664,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/58662\/revisions\/58664"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/58663"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=58662"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=58662"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=58662"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}