
{"id":60302,"date":"2020-11-02T16:30:55","date_gmt":"2020-11-02T09:30:55","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=60302"},"modified":"2020-11-02T16:39:02","modified_gmt":"2020-11-02T09:39:02","slug":"bikin-izin-usaha-di-muba-cukup-15-menit","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/bikin-izin-usaha-di-muba-cukup-15-menit\/","title":{"rendered":"Bikin Izin Usaha di Muba Cukup 15 Menit"},"content":{"rendered":"<p><strong>SEKAYU, fornews.co<\/strong> \u2013 Mengurus izin usaha yang butuh waktu hingga berminggu-minggu kini tidak akan dirasakan pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin. Jika syarat yang dibutuhkan lengkap maka izin usaha bisa diselesaikan dalam waktu 15 menit.<\/p>\n<p>\u201cDPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha. Bermodalkan e-KTP, email, dan NPWP (jika diperlukan), tak perlu menunggu lama, hanya 15 menit (dengan catatan tidak ada masalah dari server pusat), surat izin usaha dapat terbit dan dicetak,\u201d ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muba, Erdian Syahri, Senin (02\/11).<\/p>\n<p>Menurut Erdian, mekanisme penerbitan izin usaha tersebut melalui sistem perizinan online, yaitu Online Single Submission (OSS).<\/p>\n<p>\u201cPara pelaku usaha akan dipandu oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengakses laman OSS di <em><a href=\"http:\/\/www.oss.go.id\"><span style=\"color: #000000;\">www.oss.go.id<\/span><\/a><\/em>,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Kemudian, pelaku usaha diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan usahanya. Selanjutnya, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).<\/p>\n<p>\u201cPelaku usaha diminta memilih bidang usahanya, kemudian OSS akan menerbitkan izin usaha yang diajukan, dapat berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Erdian menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Muba berharap dengan adanya inovasi ini, ke depannya masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya benar-benar sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap.<\/p>\n<p>\u201cIni juga demi terwujudnya legalitas dan kepastian berusaha dalam tertib administrasi perizinan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Tak hanya izin usaha, lanjut Erdian, untuk mengurus izin profesi, utamanya izin profesi bidang kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Muba menjanjikan kemudahan yang sama. Hanya dalam waktu 60 menit sejak permohonan diajukan pada sistem, izin profesi dapat langsung terbit dan dicetak dengan syarat berkas lengkap sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.<\/p>\n<p>Mekanisme penerbitan izin profesi yang dimaksud adalah melalui aplikasi perizinan siCANTIK Cloud. Pemohon yang datang ke kantor akan dipandu petugas layanan untuk mengakses laman siCANTIK Cloud pada <span style=\"color: #000000;\"><em><a style=\"color: #000000;\" href=\"http:\/\/www.sicantikui.layanan.go.id\">www.sicantikui.layanan.go.id<\/a><\/em>.<\/span><\/p>\n<p>\u201cPemohon diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan izin profesinya. Selanjutnya, petugas pemberi layanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas permohonan yang diajukan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan sesuai, izin profesi yang diajukan akan diproses untuk kemudian ditandatangani secara elektronik. Kurang lebih 60 menit sejak permohonan diajukan, maka pemohon sudah dapat mengantongi izin profesinya,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>\u201cAdapun izin profesi bidang kesehatan yang dimaksud selesai dalam 60 menit adalah Izin Praktik Perorangan Dokter Umum\/Dokter Gigi\/Dokter Spesialis, Izin Praktik Bidan, Izin Praktik Perawat, Izin Refraksionis Optisien, Izin Terapi Wicara, Izin Fisioterapis, Izin Praktik Perawat Anastesi, Izin Kerja Radiografer, Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut, Izin Rekam Medik, Izin Kerja Tenaga Sanitarian, Izin Praktik Tenaga Kefarmasian, Izin Praktik Apoteker, Izin Praktik Tenaga Gizi, dan Izin Praktik Ahli Tenaga Laboratorium Medik,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Bupati Muba Dodi Reza Alex menegaskan, Pemkab Muba sangat konsisten dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah, mudah, cepat, dan transparan.<\/p>\n<p>\u201cTidak hanya di DPMPTSP saja, namun seluruh pelayanan publik di Muba akan terus ditingkatkan kualitas pelayanannya demi kepentingan warga masyarakat Muba,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Dodi, kemudahan pengurusan izin usaha menjadi prioritas Pemkab Muba. \u201cIni juga demi meningkatkan perekonomian warga masyarakat Muba,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>Dodi menerangkan, Pemkab Muba telah mendapatkan anugerah predikat Zona Hijau Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. \u201cIni salah satu capaian konkret bahwa Pemkab Muba sangat serius meningkatkan kualitas pelayanan publik,\u201d tukasnya. (ije)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SEKAYU, fornews.co \u2013 Mengurus izin usaha yang butuh waktu hingga berminggu-minggu kini tidak akan dirasakan pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin. Jika syarat yang dibutuhkan lengkap maka izin usaha bisa diselesaikan dalam waktu 15 menit. \u201cDPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha. Bermodalkan e-KTP, email, dan NPWP [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":60303,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[15],"tags":[18654,18650,18653,18652,18651,18649],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/11\/WhatsApp-Image-2020-11-02-at-16.07.12-scaled.jpeg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-fGC","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60302"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=60302"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60302\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":60304,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60302\/revisions\/60304"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/60303"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=60302"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=60302"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=60302"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}