
{"id":60975,"date":"2020-11-14T08:45:36","date_gmt":"2020-11-14T01:45:36","guid":{"rendered":"https:\/\/fornews.co\/news\/?p=60975"},"modified":"2020-11-14T00:11:02","modified_gmt":"2020-11-13T17:11:02","slug":"ingat-kampanye-pilkada-tak-boleh-ada-perlombaan-dan-sejenisnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fornews.co\/news\/ingat-kampanye-pilkada-tak-boleh-ada-perlombaan-dan-sejenisnya\/","title":{"rendered":"Ingat, Kampanye Pilkada Tak Boleh Ada Perlombaan dan Sejenisnya"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, fornews.co<\/strong> \u2013 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengingatkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan para pendukungnya tidak menggelar kegiatan kampanye yang dilarang pada pemilihan serentak tahun 2020. Salah satu, kegiatan yang dilarang adalah menggelar perlombaan, turnamen dan sejenisnya.<\/p>\n<p>\u201cKami mengimbau agar seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada serentak 2020 di Sumsel tidak menggelar perlombaan, pentas seni, gerak jalan, sepeda santai dan kegiatan lainnya yang dilarang dilakukan pada masa kampanye sebagaimana ketentuan PKPU 13 tahun 2020. Imbauan ini juga berlaku bagi pendukung atau pihak lain yang menggelar kegiatan terkait kampanye Pilkada,\u201d ujar Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, Kamis (12\/11).<\/p>\n<p>Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan\/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terdapat beberapa larangan dalam pelaksanaan kampanye. Salah satunya, diatur dalam Pasal 88C ayat (1), yang berbunyi, \u201cPartai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan\/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan\/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan\/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan\/atau donor darah; dan\/atau\u00a0 f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.\u201d<\/p>\n<p>\u201cPelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten\/Kota, dan jika dalam satu jam peringatan tersebut tidak diindahkan, maka kegiatan perlombaan tersebut akan dibubarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 88C ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020,\u201d tegas Iin.<\/p>\n<p>Menurut Iin, larangan pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang diatur pasal 88C ayat (1) PKPU nomor 13 Tahun 2020, merupakan salah satu bentuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan. Bawaslu, lanjut Iin, telah memberikan tindakan tegas, terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye. Pada pekan pertama kampanye Pilkada 2020 saja, Bawaslu telah membubarkan ratusan kegiatan kampanye.<\/p>\n<p>\u201cUntuk di Sumsel, hingga saat ini Bawaslu telah mengeluarkan dua peringatan tertulis, tidak sampai pada pembubaran kegiatan kampanye. Karena tim Paslon mematuhi teguran yang kami berikan,\u201d kata Iin.<\/p>\n<p>Iin berharap agar seluruh pasangan calon, tim kampanye, pendukung terus menaati aturan hingga seluruh tahapan usai. \u201cTermasuk menaati aturan tidak berkampanye pada masa tenang,\u201d pungkas Iin. (ije)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, fornews.co \u2013 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengingatkan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan para pendukungnya tidak menggelar kegiatan kampanye yang dilarang pada pemilihan serentak tahun 2020. Salah satu, kegiatan yang dilarang adalah menggelar perlombaan, turnamen dan sejenisnya. \u201cKami mengimbau agar seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":48301,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"spay_email":""},"categories":[6],"tags":[10638,18894,10993],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/fornews.co\/news\/inline\/2020\/03\/IMG-20200331-WA0007-scaled.jpg","jetpack_sharing_enabled":true,"jetpack_shortlink":"https:\/\/wp.me\/p8t7XB-fRt","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60975"}],"collection":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=60975"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60975\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":60976,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/60975\/revisions\/60976"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48301"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=60975"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=60975"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fornews.co\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=60975"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}